MA harus mendekam di tahanan untuk kedua kalinya. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap usai mencuri sepeda motor di salah satu masjid di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 4 Desember lalu. Aksi kejahatan MA itu terekam CCTV masjid.
Di hadapan petugas, MA mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 11 kali. Dua di antaranya membuat MA digelandang ke sel tahanan, termasuk aksi pencuriannya yang terekam CCTV masjid.
"Ya sudah dua kali masuk sel. Sebelumnya di Polres Cirebon Kota, itu tahun kemarin," kata MA saat pers rilis di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).Rupanya MA tengah dimabok asmara. MA selalu memberikan uang hasil kejahatannya itu untuk perempuan yang dicintainya. MA mengaku sudah lama pacaran dengan perempuan asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Uang buat pacar. Kalau pacar sih di sana kerjanya jadi pemandu, pemandu lagu. Ya dia tidak tahu," katanya.
MA mengatakan untuk satu unit motor dijual ke penadah dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu dibagi rata dengan rekan-rekannya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi mengatakan MA sempat menjalani masa rehabilitasi karena kasus yang sama. "Karena masih di bawah umur jadi hukumannya rehabilitasi. Masih 15 tahun," katanya.
Selain membekuk MA, Syahduddi mengatakan pihaknya juga membekuk tiga pelaku lain yang masih satu komplotan, yakni K, WA dan A. Tak hanya MA, K juga merupakan pelaku yang sebelumnya sempat mendekam di tahanan.
Syahduddi mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku itu berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian yang terekam CCTV masjid di Kecamatan Arjawinangun. Polisi langsung mengidentifikasi para pelaku yang terekam CCTV.
"Dari rekaman CCtV kita bergerak, identifikasi wajah. Kemudian kita temukan pelaku, kita tangkap ternyata sama dengan yang di CCTV. Termasuk barang bukti baju yang digunakan saat terekam CCTV kita amankan juga," kata Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan, Syahduddi mengatakan komplotan tersebur telah mencuri sepeda motor di 21 tempat yang tersebar di wilayah Cirebon, Majalengka dan Indramayu. Termasuk 11 aksi pencurian yang dilakukan MA.
"Sasarannya seperti masjid, perumahan, dan lainnya. Pelaku menggunakan kunci T. Kita kejar penadahnya, masih kita kembangkan," kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancama sembilan tahun kurungan penjara.
Simak Video "Dituduh Curi Motor, Remaja di Makassar Disekap dan Dianiaya"
(ern/ern) Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4838014/remaja-di-cirebon-curi-belasan-motor-untuk-pemandu-laguBagikan Berita Ini
0 Response to "Remaja di Cirebon Curi Belasan Motor untuk Pemandu Lagu - Detiknews"
Posting Komentar