Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IMA (33) dan NPS (28) ditangkap petugas Polsek Mengwi, Badung, Bali. Keduanya masuk bui karena melakukan pencurian sepeda motor untuk menebus mobil Avanza yang mereka gadaikan.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, mengatakan, IMA dan istrinya NPS melakukan pencurian di Villa Bali l, Jalan Dalem Warung, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. "Pencurian itu terjadi Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 08.00 Wita," katanya, Rabu (3/3).
Pencurian itu berawal saat seorang tamu asing bernama Abhinay Peddisetty menyewa sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DK 2033 GAZ milik Samsu Akiya pada 19 Desember 2020. Dia membawa kendaraan itu untuk jalan-jalan.
Pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, Abhinay Peddisetty memarkirkan sepeda motor itu di garasi villa. Keesokan harinya, dia mendapati kendaraan itu sudah hilang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadiannya ke Reskrim Polsek Mengwi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan jumlah kerugian sekitar Rp 35.000.000," imbuh Wirahadi.
Laporan diselidiki pihak kepolisian. Para saksi menyebut ada seorang perempuan bertubuh agak tinggi mengambil NMax di lokasi itu. Dari hasil analisa di TKP, polisi mengidentifikasi seorang berinisial NLL.
Selasa (2/3), pihak kepolisian mengamankan NLL. Tetapi perempuan itu mengaku hanya disuruh mengambil motor oleh NPS, warga Desa Batuaji Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Polisi langsung mendatangi rumah NPS. Dia ditangkap dan mengaku merencanakan pencurian itu bersama suaminya IMA. "Memang benar dan mengakui telah merencanakan pencurian bersama pelaku (IMA) yang merupakan suaminya. Modus operandinya menggunakan kunci palsu," jelas Wirahadi.
Berdasarkan keterangan IMA, dia memang merencanakan pencurian. Pria ini meminta istrinya untuk mencari seseorang agar mau membantu mengambil sepeda motor itu.
NPS meminta bantuan kepada NLL. Perempuan ini menyatakan bersedia mengambilkan sepeda motor yang dimaksud NPS.
Pada 25 Desember 2020, kedua pelaku menemui NLL di ACK, Kabupaten Tabanan, Bali, sekitar pukul 07.00 Wita. NLL membonceng NPS menuju TKP.
Sesampainya di ujung gang, NLL diminta berhenti. Dia diberi kunci dan disuruh menukar helm, karena di vila itu ada kamera CCTV.
NLL berjalan menuju TKP lalu mengambil sepeda motor yang ditunjukkan. Selanjutnya dia memberikan kendaraan itu kepada NPS. Peremuan itu kemudian menyerahkannya kepada suaminya yang menunggu di sebelah timur Pura Dalem Warung Pererenan.
"Bahwa untuk menghilangkan jejak pelaku (IMA) mengganti nopolnya dan STNK hasil curian juga dipalsukan oleh pelaku yang memperolehnya secara on-line dan di-print di tempat foto kopi," ungkap Wirahadi.
Dari pengembangan yang dilakukan, IMA ternyata seorang residivis. Sebelumnya dia terlibat kasus pencurian handphone pada 2016 dan divonis 4 bulan penjara. Dia juga pernah mencuri sepeda motor dan ditangkap Polres Tabanan pada tahun 2017 dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
"Motif kedua pelaku melakukan pencurian untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk menebus mobil Avanza yang digadaikan di wilayah Renon, Denpasar. Pelaku mengakui kalau sepeda motor hasil curian dijual secara online di wilayah Mahendradata," ujar Iptu Wirahadi. [yan]
Baca Lagi aje https://www.merdeka.com/peristiwa/residivis-di-bali-ajak-istri-curi-sepeda-motor.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Residivis di Bali Ajak Istri Curi Sepeda Motor | merdeka.com - Merdeka.com"
Posting Komentar