Search

Kantor Pemerintah Wajib Motor & Mobil Listrik Mulai 2021 - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor pemerintah bakal wajib pakai mobil dan motor listrik mulai 2021. Rencana kebijakan itu dibocorkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengaku diminta Menristekdikti Mohamad Nasir untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Menristek bilang, Pak luhut kalau sudah bisa nanti menteri pada waktunya atau apa, pakai motor listrik atau mobil listrik," ungkapnya dalam acara Indonesia Electric Motor Show di Balai Kartini Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Luhut pun mengakui, usulan tersebut sudah disampaikan ke Jokowi sejak 6 bulan lalu. Jika segala instrumen sudah siap, lanjutnya, maka mulai 2021-2022 semua pengadaan barang yang untuk sepeda motor dan mobil kantor pemerintah harus kendaraan listrik.

"Kalau daerahnya sudah siap, kita wajibkan menggunakan motor dan mobil listrik. Kemarin sudah rapat, dari kepolisian sudah hadir, semua kementerian hadir, kita sepakat bahwa kita akan dorong ini," tandasnya.

Terlebih, saat ini sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan payung hukum tersebut, usaha pemerintah mendorong tumbuhnya industri kendaraan listrik diyakini bisa terlaksana.

"Jadi kendaraan listrik nasional ini hemat saya menjadi suatu hal yang bagus kita kerjakan. Saya apresiasi juga Pak Moeldoko sudah membuat bus listrik penuh, nah ini dipakai saja. Kenapa tidak," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.cnbcindonesia.com/news/20190904131138-4-97048/kantor-pemerintah-wajib-motor-mobil-listrik-mulai-2021

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kantor Pemerintah Wajib Motor & Mobil Listrik Mulai 2021 - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.