Search

Modifikasi Sepeda Motor Harus Sesuai Aturan - iNews

JAKARTA, iNews.id - Selain menjadi alat transportasi, sepeda motor juga bisa dijadikan media berekspresi si pemiliknya. Jika ingin memodifikasi sepeda motor, sebaiknya melalui pertimbangan yang matang agar tak menyesal.

Modifikator ternama Indonesia, Atenx Katros mengatakan, memodifikasi sepeda motor tidak boleh sembarangan. Harus mengikuti aturan agar bisa dipakai di jalan raya meski peraturannya tidak jelas.

"Kendaraan modifikasi di Indonesia peraturannya masih abu-abu, apalagi untuk sepeda motor. Tak heran jika saat dipakai di jalan raya sering tersandung razia. Setidaknya harus sesuai aturan," kata Atenx saat ditemui iNews.id beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat.

Selain itu, memodifikasi motor juga jangan sampai mengganggu ketertiban umum apalagi sampai membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki.

Misalnya, mengganti knalpot, ban, hingga headlamp. Belum lagi kalau ikutan balapan liar yang melanggar hukum, seperti mengganggu ketertiban umum sampai membahayakan pengguna jalan," katanya.

Selain membahayakan pengguna jalan, modifikasi motor juga berisiko kecelakaan. Hal ini dikarenakan standar keselamatan dan keamanan sepeda motor modifikasi, sudah tidak sesuai dengan standar pabrikan.

"Pabrik kendaraan biasanya sudah menghitung dengan cermat semua kendaraan bermotor yang dijual di pasaran. Bukan hanya model dan mesinnya saja, tapi juga faktor keamanannya," ujar Atenx.

Jika sudah terjadi kecelakaan, bukan hanya rugi karena sepeda motor mengalami kerusakan, tapi juga pengendara bisa mengalami luka dari yang ringan hingga kemungkinan terburuk.

Editor : Vien Dimyati

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.inews.id/otomotif/motor/modifikasi-sepeda-motor-harus-sesuai-aturan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modifikasi Sepeda Motor Harus Sesuai Aturan - iNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.