JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnys motor mulai Senin (2/9/2019) besok.
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
Baca juga: Ojek Online Jadi Penguji Swap Baterai Motor Listrik
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.
Zona tarif baru
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Zona 1
- Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
- Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
- Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Baca juga: Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online
Zona 3
Baca Lagi aje https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/01/145022765/mulai-2-september-2019-berlaku-tarif-baru-untuk-ojek-online-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai 2 September 2019, Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar