Tangis Adi Saputra, Perusak Motor yang Dijerat Pasal Berlapis
Dream - Pengendara motor yang mengamuk dan merusak motor usai ditilang, Adi Saputra, ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis oleh polisi.
" Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 8 Februari 2019.
Ferdy mengatakan, motor tersebut diketahui milik Nur Iksan. Motor itu digadaikan Iksan kepada seorang berinisial D.
" Waktu itu, digadaikan si pemilik seharga Rp6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil," ujar dia.
Tetapi, D tidak bisa dihubungi. Motor Iksan kemudian dibawa oleh Adi.
Atas informasi Nur Iksan itu, polisi bergerak mengamankan Adi Saputra.
" Adi saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," ucap dia.
Baca Lagi aje https://www.dream.co.id/news/tak-terima-ditilang-remaja-bakar-motor-190916u.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Remaja Bakar Motor Karena Tak Terima Ditilang - Dream"
Posting Komentar