Merdeka.com - Aparat Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi meringkus seorang pencuri sepeda motor jadul alias zaman dulu atau antik. Tersangka, Sahrudin (21) dibekuk setelah menjual hasil curiannya di media sosial.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andar mengatakan, korbannya Gilan (41). Dia kehilangan sepeda motor jenis Honda C 70 ketika melaksanakan ibadah Salat Subuh di Masjid Darul Hikmah, Jalan Siliwangi KM 5, Rawalumbu pada 29 Januari lalu.
"Setelah selesai Salat Subuh korban keluar melihat motornya tidak ada," kata Erna di Bekasi, Selasa (2/3).
Merasa menjadi korban pencurian, Gilan melapor ke Polsek Bekasi Timur supaya diselidiki. Polisi yang menggelar patroli siber, menemukan sepeda motor korban di postingan media sosial.
"Sepeda motor tersebut dipasarkan melalui sosmed," ucap Erna.
Polisi segera bergerak, mencari keberadaan orang yang menjual sepeda motor antik tersebut. Hasilnya, polisi menemukan tersangka di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Anggota Reskrim polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtuanya berikut barang bukti," kata Erna.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa sepeda motor C 70 warna hijau dengan nomor polisi D-3996-AS. [eko]
Baca Lagi aje https://www.merdeka.com/peristiwa/pencuri-motor-antik-dibekuk-setelah-posting-jualan-di-medsos.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Pencuri Motor Antik Dibekuk Setelah Posting Jualan di Medsos | merdeka.com - Merdeka.com"
Posting Komentar