PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pajak PPnBM 0 persen untuk beberapa tipe mobil baru di awal Maret 2021.
Kebijakan ini membuat harga mobil yang masuk ke dalam kategori aturan menjadi puluhan juta lebih murah dibandingkan banderol aslinya.
Tetapi perlu diketahui bahwa selain pajak PPnBM 0 persen, Bank Indonesia juga membuat kebijakan lainnya di bidang otomotif yaitu DP 0 persen yang diberikan bagi pembelian mobil dan motor baru.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, kebijakan mengenai DP 0 persen untuk pembelian mobil dan motor baru dikatakan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku, Harga Avanza, Xpander, dan Brio Turun Puluhan Juta
Baca Juga: Di Prancis, Pemotor Ugal-Ugalan Didenda hingga Rp2.200.000
Perry menjelaskan bahwa BI kebijakan ini akan berlangsung selama nyaris satu tahun.
Dimulai pada hari ini Senin, 1 Maret 2021, kebijakan DP 0 persen untuk mobil dan motor baru baru akan berakhir 31 Desember akhir tahun ini.
Tetapi dalam penjelasannya, Perry menyatakan bahwa tidak semua bank bisa memberikan kelonggaran DP 0 persen ini.
Sang gubernur BI menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang boleh memberlakukan kebijakan ini hanya mereka yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing fund/NPF) di bawah 5 persen.
Baca Lagi aje https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-011515834/tak-hanya-isentif-ppnbm-0-persen-beli-mobil-dan-motor-juga-bisa-tanpa-dp-mulai-hari-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Hanya Isentif PPnBM 0 Persen, Beli Mobil dan Motor Juga Bisa Tanpa DP Mulai Hari Ini - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar