Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Oktober 2020 lalu kebijakan Bank Indonesia untuk membebaskan uang muka (down payment/DP) sejumlah kendaraan menjadi 0% sudah mulai diberlakukan. Uang muka 0% ini diberlakukan untuk mobil dan motor yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan ini diterapkan BI ditujukan untuk menjaga lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pembebasan DP untuk Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," kata Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya.
Hal tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020. Ditekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Namun sayangnya penerapan kebijakannya ini tak disambut dengan positif oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kalangan industri menilai kebijakan dilakukan tanpa mempertimbangkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Padahal, tingkat permintaan untuk kendaraan konvensional belum sepenuhnya membaik.
"Kita belum tahu ya, karena mobil listrik 0% dan sebagainya ya ini yang nentuin pasar bukan industri. Jadi betul-betul pasar. Nanti apa ada demand minatnya. Karena nggak semata-mata DP tapi infrastrukturnya gimana? Kenyamanan mereka gimana? Itu sangat berpengaruh," kata Kukuh kepada CNBC Indonesia pekan ini.
Dia mengungkapkan, minat masyarakat terhadap kendaraan ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan infrastruktur yang memadai untuk kendaraan jenis tersebut.
Kukuh melanjutkan, jika tujuan menurunkan DP mobil listrik agar masyarakat mampu, maka bisa dibilang salah sasaran. Sebab, mereka yang menggunakan mobil ini didominasi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi yang lebih mengutamakan kenyamanan dalam berkendara, bukan harga.
Namun demikian, perlu diketahui di pasaran Indonesia, kendaraan jenis ini ada berbagai macam, ada yang masih memakai teknologi hybrid dan memakai baterai penuh. Berikut beberapa mobil dan motor berbasis listrik/baterai yang sudah dipasarkan di Indonesia.
Mobil Listrik
- Tesla Model X 75D A/T
- BYD E6 A/T
- BMW i3s BEV
- BMW i8 Hybrid
- Mitsubishi Outlander PHEV
- Toyota Camry Hybrid
- Toyota C-HR Hybrid
- Toyota Alphard Hybrid
- Toyota GR Supra
- Suzuki Ertiga Hybrid
- Nissan X-Trail Hybrid
- Nissan Leaf
- Nissan Kicks e-POWER
- Lexus LS500 Hybrid
- Renault Twizy BEV
- Mercedes-Benz E300 eAMG Line PhEV Rp2,139 miliar
- Hyundai Ioniq EV
Sepeda motor listrik
- Honda PCX Hybrid
- Viar Q1
- Viar E-Cross
- Selis
- Gesits
Selain kebijakan uang muka 0%, pelaku pasar dan masyarakat juga sedang menanti realisasi wacana pajak 0% untuk pembelian kendaraan baru. Kebijakan ini dianggap bisa merangsa penjualan kendaraan dan mendorong ekonomi kembali bergerak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mengkalkulasi, apa dampak yang bisa terjadi jika pembebasan pajak pada pembelian mobil baru diterapkan.
Selain terhadap dampak ekonomi, Febrio mengaku pihaknya juga sedang menghitung seberapa besar kebijakan pembebasan pajak pembelian mobil ini bisa berdampak pada penjualan mobil itu sendiri.
"PPnBM mobil masih belum. Masih dihitung, kita lihat sudut pandanganya, berapa besar yang kita berikan. Lalu seberapa besar ini bisa dorong pembelian mobil lalu seberapa besar dampak ke menahan koreksi pertumbuhan PDB [Produk Domestik Bruto]," jelas Febrio dalam video conference, Kamis (1/10/2020).
"Kita masih terus pelajari, belum bisa umumkan. Kalau sudah selesai kita kaji, kita umumkan tentang itu," kata Febrio melanjutkan.
(roy/roy) Baca Lagi aje https://www.cnbcindonesia.com/news/20201002181010-4-191450/uang-muka-0-mobil-motor-sudah-berlaku-pajak-0-kapan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uang Muka 0% Mobil Motor Sudah Berlaku, Pajak 0% Kapan? - CNBC Indonesia"
Posting Komentar