Search

Motor Listrik Subsidi Banyak Diburu, tapi Belum Bisa Dibeli - detikOto

Jakarta -

Subsidi Rp 7 juta untuk beberapa motor listrik yang dijual di Indonesia rupanya cukup menarik minat masyarakat. Namun disesalkan, meski subsidi sudah berlaku tapi masyarakat belum bisa melakukan transaksi. Kok bisa?

Pemerintah sudah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Tapi tidak semua motor listrik yang dijual di Indonesia mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan diproduksi di Indonesia bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Sejauh ini ada 14 model motor listrik yang bisa mendapatkan potongan harga Rp 7 juta itu. Salah satunya motor listrik garapan Smoot. Tercatat dua motor listrik Smoot yakni Tempur dan Zuzu memenuhi dua persyaratan tersebut. Keberadaan subsidi itu rupanya membuat motor listrik Smoot cukup banyak diburu. Meski begitu, konsumen belum bisa melakukan transaksi pembelian motor listrik subsidi tersebut.

Marketing Strateging Smoot Motor Indonesia Rizal Alexander mengatakan bahwa saat pihaknya baru mengumpulkan calon pembeli melalui pendaftaran.

"Jadi belum ada transaksi, kami baru mengumpulkan peminat melalui proses pendaftaran saja dan menunggu dari website nya launching," terang Rizal saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (29/3/2023).

Kendala proses transaksi itu kata Rizal disebabkan situs Sistem Informasi Pemberi Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) yang disediakan Kementerian Perindustrian belum bisa melakukan pengecekan soal NIK konsumen.

"Namun dari pihak manufaktur & dealer masih belum bisa cek NIK di website sisapira," tambah Rizal.

Seperti diketahui, tidak semua masyarakat bisa meminang motor listrik bersubsidi. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 pasal 3 dijelaskan empat syarat masyarakat yang boleh beli motor listrik subsidi.

Persyaratan pembeli yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan lewat NIK di situs Sisapira.

Simak Video "Tak Semua Motor Bisa, Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY2NDgzMTMvbW90b3ItbGlzdHJpay1zdWJzaWRpLWJhbnlhay1kaWJ1cnUtdGFwaS1iZWx1bS1iaXNhLWRpYmVsadIBZGh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY2NDgzMTMvbW90b3ItbGlzdHJpay1zdWJzaWRpLWJhbnlhay1kaWJ1cnUtdGFwaS1iZWx1bS1iaXNhLWRpYmVsaS9hbXA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Motor Listrik Subsidi Banyak Diburu, tapi Belum Bisa Dibeli - detikOto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.