PEMALANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap TO (30), ibu rumah tangga beranak dua karena terbukti menggelapkan 12 sepeda motor.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi tersebut melakukan aksinya dengan modus menyewa kemudian digadaikan.
Di hadapan polisi, TO mengaku melakukan perbuatan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Korban Penggelapan Karyawati Bank di Tegal Bertambah, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Gajinya sebagai karyawan koperasi tidak cukup untuk makan sehari-hari bersama dua anaknya.
"Terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Awalnya menyewa tapi saya gadaikan," kata TO, Kamis (25/6/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, tersangka TO warga Wanarejan Selatan, Pemalang tersebut menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp 75 ribu, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya.
"Rata-rata sepeda motor digadaikan pelaku sebesar Rp 3 juta," jelas Kapolres Ronny.
Salah satu korban, Devan Zaqi Pratama (25) warga Kelurahan Mulyoharjo, mengaku sebenarnya sudah curiga sejal awal.
Oleh karena itu, setelah pelaku menyewa motor Beat-nya selama tiga hari ia minta kendaraan dikembalikan.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Kapolda Jambi Terjunkan Propam
Namun, tanpa sepengetahuannya motor ternyata disewakan kembali oleh orangtuanya ke pelaku karena merasa kasihan.
"Rumah pelaku saya datangi dan dibuat perjanjian, tapi tidak ditepati. Motor saya tidak kunjung dikembalikan. terpaksa saya laporkan Polres Pemalang dan selang satu pelaku berhasil ditangkap," ungkap Devan.
Kapolres Pemalang Ronny menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor pada pemiliknya.
Sementara untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Baca Lagi aje https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/20400991/ibu-dua-anak-sewa-dan-gadaikan-belasan-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Ibu Dua Anak Sewa dan Gadaikan Belasan Motor - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar