Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang terkait dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.
Dalam putusannya, MK menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan selaku pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," kutip konklusi putusan MK Nomor 8/PUU-XVIII/2020.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terhadap frasa "siang hari" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sepanjang hari'.
Sejumlah pertimbangan MK menolak permohonan itu, yakni undang-undang memang memerintahkan kepada pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama baik pada saat gelap maupun terang. Oleh karena itu jika para Pemohon mengartikan ke dalam sequence pembagian hari, maka memang secara faktual bermakna lampu sepeda motor wajib dinyalakan sepanjang waktu, tanpa harus ada pembagian waktu.
"Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan sebagaimana yang dikehendaki dalam petitumnya yang meminta agar frasa "siang hari" dimaknai sepanjang hari, maka menurut Mahkamah di samping tidak bersesuaian dengan kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon juga dapat berdampak adanya ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ," kutip putusan.
Selanjutnya, MK menilai redundansi pengaturan akan terjadi jika frasa 'siang hari' dalam Pasal 293 ayat (2) diganti menjadi frasa "sepanjang hari". Sebab, Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama pada saat gelap dan kondisi tertentu.
"Kata "sepanjang hari" sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dapat bermakna baik siang maupun malam, termasuk saat gelap dan kondisi tertentu," bunyi pertimbangan MK.
Dalam putusan itu, MK juga meyakini makna frasa "siang hari" sebagaimana yang termuat dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum.
Sehingga, adanya pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja.
MK menyebut hal itu bukan permasalahan yang berdasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi ilmiah. Oleh karena itu, MK berkata sesungguhnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata MK.
Adapun pertimbangan terkait kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari, MK menilai memiliki alasan keamanan tersendiri. MK menyebut siang hari adalah saat yang terang sehingga setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
Namun karena ukuran dan bentuk sepeda motor relatif lebih kecil maka seringkali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakangnya maupun dari depan dengan jarak yang masih relatif jauh.
Langkah Antisipasi
Lebih lanjut lagi, MK menyebut sepeda motor dapat dengan mudah melintas dan mendahului kendaraan di depannya. Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya atau yang sedang atau akan melintas.
Di samping alasan tersebut, MK menyebut sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya sepeda motor yang ada di belakangnya, dan dalam batas penalaran yang wajar, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.
Sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajukan permohonan uji materi ketentuan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari.
Salah satu latar belakang pengajuan uji materi itu bermula dari penilangan pemohon 1 oleh kepolisian pada Juli 2019 di Jakarta Timur karena lampu motor yang dikemudikan tidak menyala. Pemohon 1 disangkakan melanggar Pasal 293 ayat 2.
Saat ditilang pemohon 1 mengunduh dokumen UU Nomor 22 Tahun 2009 kemudian membacanya dan merasa tidak mengerti manfaat menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' pada peraturan tersebut dirasa membingungkan sementara penilangan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
(age/age) Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200627131704-12-518139/mk-tolak-permohonan-uji-materi-mahasiswa-uki-soal-lampu-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "MK Tolak Permohonan Uji Materi Mahasiswa UKI Soal Lampu Motor - CNN Indonesia"
Posting Komentar