Search

Alasan Hanya Motor yang Wajib Nyalakan Lampu Utama di Siang Hari - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

Hal ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kondisi jarak pandang motor terbatas.

"Selain itu, ukuran dan bentuk motor yang relatif kecil serta mudah melakukan akselerasi di jalan juga membuat pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaannya, baik yang ada di belakang maupun depan," jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam penolakkan permohonan uji materi UU LLAJ, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir

Lampu sepeda motor.Shutterstock Lampu sepeda motor.

Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama selama siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan motor tersebut, biak yang sedang atau akan melintas.

"Sinar lampu utama dari sepeda motor akan dipantulkan dari kaca spion kendaraan yang berada di depannya, sehingga kendaraan bisa mengantisipasi adanya motor yang di belakangnya serta dalam batas penalaran yang wajar," lanjut Suhartoyo.

Ia juga menyatakan bahwa jumlah pengendara motor semakin meningkat dan angka kecelakaan yang melibatkan motor juga semakin tinggi. Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia.

Beberapa diantaranya, seperti Malaysia, India, dan Kanada, termasuk negara-negara Uni Eropa (bukan hanya negara Nordik).

Baca juga: Wacana Ganjil Genap, Rangsang Penjualan Motor Bekas saat Pandemi

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

"Penerapan aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari (baik daytime running light maupun automatic headlamp on) di pelbagai belahan dunia kini semakin digalakkan, dari tingkatan 'imbauan' sampai dengan 'kewajiban'," kata dia.

Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca juga: Dampak Buruk Membiarkan Kiprok Sepeda Motor Rusak

Penampakan arus lalu lintas di Puncak Pass Bogor sampai Masjid AttaAwun mengalami kemacetan sekitsr pukul 13.42 WIB, Minggu (21/6/2020)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Penampakan arus lalu lintas di Puncak Pass Bogor sampai Masjid AttaAwun mengalami kemacetan sekitsr pukul 13.42 WIB, Minggu (21/6/2020)

Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama, sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya dan yang akan melintas.

"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," tambah MK.

Bagi pengendara yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, terancam dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/26/100148815/alasan-hanya-motor-yang-wajib-nyalakan-lampu-utama-di-siang-hari

Bagikan Berita Ini

2 Responses to "Alasan Hanya Motor yang Wajib Nyalakan Lampu Utama di Siang Hari - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"

  1. Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk dengan cepat menyelesaikan masalah yang diinginkan. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan yang lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan saudara saya yang juga mendapat pinjaman sebesar Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Sebelum saya menghubungi mereka untuk pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar asli. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Perlu Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka meminjamkan proses yang cepat dan sederhana. Tetapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan tidak ada muslim untuk menghubungi ibu baik karina di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk meminta nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)

    BalasHapus
  2. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu sangat mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di situs yang berbeda tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.