Entah apa yang merasuki MS (45) hingga tega melaporkan ibu kandungnya, KS (61), dengan dugaan tuduhan penggelapan sepeda motor. Polisi turun tangan memediasi.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto mengungkapkan peristiwa ini berawal saat MS melaporkan ibunya ke polisi pada Sabtu 27 Juni 2020. Saat itu, Ibu kandung dan saudara MS juga ikut ke kantor polisi.
"Sama-sama (ke kantor polisi), ibu, anak, saudaranya. Intinya si anak laporkan ibu kandung karena menguasai motor, motornya siapa yang kurang memahami," ungkap Artanto saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
Polisi kemudian menyelidiki. Usut punya usut, sepeda motor itu ternyata merupakan hasil dari uang warisan.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono lalu menjelaskan duduk perkaranya hingga akhirnya laporan MS ditolak polisi.
"Berawal dari harta warisan, waktu bapaknya meninggal mereka ini punyalah tanah. Tanah ini dijual sama si anak ini Rp 200 juta. kemudian dari Rp 200 juta itu, si ibunya ini hanya dibelikan motor sama si anak hasil penjualan warisan tanah," kata AKP Priyo Suhartono saat dihubungi, Senin (29/6).
Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-5073377/teganya-anak-di-ntb-polisikan-ibu-gegara-motor-warisan-rp-11-jutaBagikan Berita Ini
0 Response to "Teganya Anak di NTB Polisikan Ibu Gegara Motor Warisan Rp 11 Juta - detikNews"
Posting Komentar