Salah satu aturan dalam masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta adalah pemberlakuan ganjil-genap untuk motor dan mobil. Aturan itu memunculkan beragam kritik dari para legislator di DPRD DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Jumat (5/6/2020).
Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Ganjil-genap di masa transisi PSBB ini tak berlaku untuk angkutan ojek online (ojol). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memberi penjelasan soal ganjil-genap yang menurutnya belum akan diberlakukan sepekan ke depan.
"Nah, saat ini seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Jadi seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap, apakah itu roda empat atau roda dua," kata Syafrin saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait lalu lintas dan angkutan di DKI Jakarta selama masa transisi PSBB. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan regulasi, termasuk aturan ganjil-genap.
"Tentu itu yang akan kami lakukan evaluasi. Perlu diingat bahwa transportasi itu adalah derived demand, artinya transportasi itu adalah permintaan turunan. Nah, oleh sebab itu, tentu kebijakan transportasi itu akan menyesuaikan dengan kebijakan orang masuk kerja. Dan di dalam pergub itu kan ada pengaturan terkait dengan jam kerja, ada pengaturan jam 7 dan jam 9," jelas Syafrin.
"Nah, ini yang akan kami coba kaji pada situasi lalu lintas masa transisi seminggu ke depan seperti apa, dan kemudian kami akan mengusulkan untuk penerapan ganjil-genap seperti apa. Belum tentu juga (ganjil-genap akan diterapkan). Kan dari hasil evaluasi itu akan menentukan apakah ganjil-genap diberlakukan atau tidak," imbuhnya.
Berikut ini ragam kritik dari DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut:
Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-5043643/ramai-kritik-motor-dikenai-ganjil-genap-di-masa-psbb-transisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ramai Kritik Motor Dikenai Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi - detikNews"
Posting Komentar