Jakarta, Beritasatu.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengkritik kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor plat mobil ganjil dan genap yang membebaskan motor dari kebijakan.
Kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini meminta motor juga dimasukkan kedalam kebijakan ini. Karena turut berkontribusi cukup besar dalam polusi udara di Jakarta.
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penetapan kebijakan perluasan ganjil dan genap diambil setelah Dishub DKI melakukan simulasi dari berbagai alternatif.
“Jadi tidak hanya satu, tetapi ada beberapa alternatif. Kita coba simulasikan. Dari simulasi itu kita lihat dari empat aspek,” kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Keempat aspek tersebut adalah, kinerja traffic, perbaikan lingkunan, aspek sosial dan aspek ekonomi yang terjadi saat simulasi dilakukan. Diungkapkannya, dari tiga model yang disimulasikan, yang paling mencapai titik optimum mencakup empat aspek tersebut, adalah yang saat ini sedang diujicobakan.
“Misalnya, sepeda motor diterapkan, tentu kita harus paham, bahwa ini terkait dengan efektivitas kebijakan sampai ke level implementasi ke masyarakat. Ini juga dikaji, jadi ada analisis yang berproses di dalamnya,” ujar Syafrin Liputo.
Dari hasil simulasi tersebut, lanjutnya, juga dilihat grafik kualitas udara yang dihasilkan. Dan dari semua simulasi yang ada, pembebasan motor dari ganjil genap adalah yang terbaik.
“Kita ambil kesimpulan, bahwa yang oke adalah yang sekarang sedang diimplementasikan. Motor tidak kena ganjil genap,” terang Syafrin Liputo.
Terkait adanya kemungkinan peningkatan jumlah motor di Jakarta akibat pengecualian dalam kebijakan tersebut, Syafrin Liputo meyakini warga Jakarta sudah semakin cerdas dan paham kalau mereka mengendarai sepeda motor berpotensi terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain itu, untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, pihaknya juga telah melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan kanalisasi jalur sepeda motor. Nantinya, sepeda motor wajib berada di jalur kiri.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sepeda motor dalam perluasan ganjil genap. Motor disebut penyumbang terbesar dalam polusi udara di Jakarta.
Berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), polusi yang dihasilkan dari sepeda motor sebesar 44,53 persen. Jumlah itu dua kali atau bahkan tiga kali lebih besar bila dibandingkan dengan polusi yang dihasilkan mobil (16,11 persen), bus (21,43 persen), truk (17,7 persen), dan bajaj (0,23 persen).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dishub Tegaskan Motor Dibebaskan dari Ganjil Genap - BeritaSatu"
Posting Komentar