"Ada manajemen dan rekayasa lalu lintas sepeda motor berupa kanalisasi. Mereka wajib menggunakan lajur paling kiri. Nanti kami bersama-sama kepolisian begitu melihat ada pelanggaran di luar kanalisasi otomatis dia ditilang karena sudah melanggar marka," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Syafrin telah melakukan uji coba kanalisasi terhadap motor. Hasilnya, bila motor tidak melanggar jalur yang ditentukan kecepatan kendaraan lainnya tidak akan terhalangi.
"Nanti harapannya kecepatan tetap konstan, yang utama pengendara sepeda motor ini mereka ini kita jamin keselamatan dan keamanannya," jelasnya.
Namun, tidak semua jalan yang terkena kebijakan ganjil genap akan diberlakukan jalur khusus motor. Dia mengatakan masih mengkaji jalan mana saja yang akan diberlakukan jalur khusus motor.
"Ada tetap beberapa yang menjadi mix traffic. Tapi prinsipnya pada saat itu tetap sepeda motor wajib di lajur kiri," jelasnya.
Tonton Video Dishub DKI Kaji Penerapan Ganjil Genap untuk Motor:
(fdu/fdn) Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-4657838/tak-kena-ganjil-genap-motor-wajib-lewat-jalur-khusus
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Kena Ganjil Genap, Motor Wajib Lewat Jalur Khusus - detikNews"
Posting Komentar