Polisi juga menangkap tiga pelaku yakni Syaiful Anwar (34), Ferdy (39) dan Suwondo (37). Selain itu, polisi juga meringkus dua penadah yakni M Toyyibi (33) dan Junaedi (38).
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, terungkapnya komplotan curanmor itu berawal dari informasi mengenai seseorang yang hendak menjual motor diduga hasil curian di Pasuruan. "Lalu anggota dari unit III Subdit III (Jatanras) pada tanggal 14 (Agustus 2019) berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi," kata Gupuh saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Polisi lalau melakukan pengembangan. Hasilnya, ada 19 kendaraan yang ditemukan. Belasan motor ini merupakan hasil kejahatan dari lima tempat kejadian perkara. Yakni empat kejadian di Mojokerto, dan satu di Gresik.
Polisi akhirnya menangkap empat pelaku lain. Dalam penangkapan itu, tiga di antaranya mencoba kabur dan petugas melakukan tembakan pada kaki untuk melumpuhkan pelaku.
Sebelumnya, dari penyelidikan, para pelaku melakukan curanmor bersama sama. Objek yang dicuri yakni sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.
"Pelaku juga mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor menempel. Sepeda motor hasil curian ini dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gupuh.
Sementara itu, Polisi langsung mengembalikan 19 motor hasil curian ini kepada pemiliknya atau para korban.
"Motor yang sudah kami amankan sebagai barang bukti hasil pencurian ini kami kembalikan pada pemiliknya. Total ada 19 unit motor," ujar Gupuh.
Sementara itu, di lokasi terlihat tangis bahagia salah satu korban, Sunarsih. Wanita asal Mojokerto ini mengaku gembira telah mendapatkan motornya kembali, dan pelaku pencurian telah tertangkap.
"Saya bersyukur sepeda motor saya sudah bisa kembali. Sepeda motor saya dicuri pada awal Agustus lalu. Terima kasih Pak Polisi dan Pak Polda sudah menangkap pelaku. Alhamdulillah motor saya sudah kembali," imbuh Sunarsih.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Selain 19 motor, Polisi juga mengamankan handphone, kunci T, celurit hingga BPKB motor milik salah satu korban.
Sedangkan lima pelaku dijerat pasal yang berbeda. Ada Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai unsur kekerasan.
Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah.
Tonton Video Dor! 4 Pelaku Curanmor di Pinrang Ditembak:
(sun/bdh) Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4677051/komplotan-curanmor-di-jatim-diringkus-belasan-motor-dikembalikan-ke-korban
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komplotan Curanmor di Jatim Diringkus, Belasan Motor Dikembalikan ke Korban - Detiknews"
Posting Komentar