TEMPO.CO, Jakarta - Rencana sistem ganjil genap untuk sepeda motor kembali menguap. Rencana ini sempat menguat kembali bersamaan dengan kebutuhan perluasan pembatasan mobil pribadi itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan kalau pembatasan kendaraan bermotor menggunakan plat nomor ganjil genap masih diberlakukan hanya untuk kendaraan pribadi roda empat. Perluasan per September mendatang hanya dilakukan dari semula berlaku di sembilan menjadi 25 ruas jalan, dan menambah durasi 60 menit dari penerapan sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan ganjil genap untuk mobil sudah melalui analisa, simulasi serta mempertimbangkan dua aspek yaitu kinerja lalu lintas dan perbaikan kualitas udara. Dia tak tegas mengungkap alasan sistem serupa batal berlaku untuk sepeda motor.
"Itu hasil yang paling optimal dari berbagai skenario," ujar Syafrin kepada Tempo, Kamis, 8 Agustus 2019.
Padahal, pada awal Agustus, Syafrin sendiri yang melempar wacana penerapan ganjil genap sepeda motor. Saat itu, dia menyebut volume sepeda motor mendominasi jalanan Ibu Kota sebesar 72 persen berbanding mobil 28 persen. Dia juga yang mengungkapkan bahwa pemilik mobil justru memilih menggunakan sepeda motor dibandingkan transportasi umum saat plat kendaraan mereka dilarang melintas karena ganjil genap.
Wacana ganjil genap motor disertai proyeksi rekayasa lalu lintas berupa kanalisasi. Pengemudi sepeda motor hanya boleh menggunakan lajur paling kiri dari ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. "Kami akan lengkapi dengan marka, jadi pengendara motor yang melewati marka akan dikenakan tilang oleh polisi," ujar Syafrin.
Semua itu diperhitungkannya bisa meningkatkan kecepatan kendaraan menjadi di atas 25 kilometer per jam. Selain itu, ganjil genap mobil dan motor diyakini akan mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setidjowarno, juga menyebut ganjil genap tanpa sepeda motor sebagai kebijakan tanggung. "Ini kebijakan yang tidak serius," kata Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.
Djoko mengacu kepada data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta bahwa angka pertumbuhan kendaraan bermotor pada 2012-2016 mencapai 5,3 persen per tahun. Pertumbuhan tetap terjadi sekalipun dalam periode itu sudah berlaku aturan minimal tiga penumpang dalam satu mobil atau 3 in 1 (2004-2016) dan ganjil genap yang sudah mulai diberlakukan pertengahan 2016.
Peringkat pertama pertumbuhan volume diduduki oleh mobil dengan pertumbuhan 6,48 persen per tahun dan diikuti sepeda motor sebesar 5,30 persen. Namun, jumlah sepeda motor di Ibu Kota sepuluh kali lipat lebih banyak dibandingkan mobil. Data BPS tersebut menunjukkan bahwa sepeda motor berjumlah 13,3 juta unit pada 2016. Sementara mobil hanya berjumlah 3,5 juta unit.
Baca Lagi aje https://fokus.tempo.co/read/1234135/perluasan-ganjil-genap-dan-simalakama-sepeda-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Perluasan Ganjil Genap dan Simalakama Sepeda Motor - Otomotif Tempo.co"
Posting Komentar