JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga menolak atau menyambut dengan sinis rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi sepeda motor dengan menerapkan sistem ganjil genap.
Rencana itu dinilai akan mempersulit mobilitas warga.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini menggodok peraturan pembatasan kendaraan roda dua dengan sistem ganjil genap. Peraturan tersebut akan diterapkan jika angka penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif disebutkan bahwa penerapan ganjil genap untuk sepeda motor mungkin diberlakukan.
Baca juga: Ganjil Genap Sepeda Motor Rawan Pemalsuan Pelat Nomor
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 pergub tersebut.
Namun, Anies Baswedan menekankan, ganjil genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sejumlah warga yang ditanyai Kompas.com menolak wacana tersebut.
Riyadi Saputra (23) misalnya. Dia menilai sistem ganjil genap untuk sepeda motor akan mempersulit aktivitas warga.
“Kalau dibatasi nanti akan kesulitan. Karena tidak semua warga punya dua motor. Terus, transportasi umum dirasa kurang memadai dari segi jumlah,” kata Riyadi, Selasa (9/6/2020).
Menurut dia, pembatasan penggunaan sepeda motor harus dibarengi dengan kelayakan transportasi umum di Jakarta. Trayek kendaraan umum harus diperbanyak. Jumlah kendaraan juga ditambah.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/09/10243961/rencana-penerapan-ganjil-genap-untuk-sepeda-motor-ditolak-wargaBagikan Berita Ini
0 Response to "Rencana Penerapan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Ditolak Warga - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar