Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu, relaksasi setara insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bisa diberlakukan juga untuk sepeda motor.
Menurutnya industri otomotif yang terdampak Covid-19 tidak hanya mobil. Namun hal ini juga dirasakan oleh para pemain di kendaraan roda dua.
"Para pelaku industri roda dua juga ekonominya terdampak oleh Covid-19, sehingga ada keadilan," ujar Yannes saat dihubungi Suara.com, Sabtu (6/3/2021).
Kendati demikian, Yannes menilai asosiasi sepeda motor kurang ngotot melakukan lobby terhadap pemerintah. Karena penjualan sepeda motor juga jauh merosot terdampak Covid-19.
Baca Juga: Suzuki Prediksi Penjualan Mobilnya Naik 20 Persen Berkat Diskon PPnBM
"Penjualan sepeda motor baru di Indonesia anjlok hampir setengahnya," ungkap Yannes.
Sebagai informasi, kinerja penjualan sepeda motor sepanjang 2020 di Indonesia terkoreksi sebesar 43,5 persen dibandingkan capaian tahun 2019 akibat krisis yang ditimbulkan pandemi Covid-19.
Mengutip data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor dari pabrikan ke dealer atau wholesales roda dua pada tahun lalu mencapai 3,6 juta unit. Adapun, pada 2019, penjualan motor di Indonesia mencapai 6,4 juta.
Sementara itu, kinerja ekspor sepeda motor sepanjang 2020 terlihat lebih baik dari capaian penjualan domestik. AISI mencatat ekspor tahun lalu mencapai 700.392 unit, atau melambat 13,6 persen dibandingkan ekspor 2019 yang membukukan 810.433 unit.
Baca Juga: Relaksasi PPnBM Berlaku, Ini Daftar Diskon Xpander
Baca Lagi aje https://www.suara.com/otomotif/2021/03/06/233532/sepeda-motor-juga-harus-nikmati-diskon-pajakBagikan Berita Ini
0 Response to "Sepeda Motor Juga Harus Nikmati Diskon Pajak - Suara.com"
Posting Komentar