Polisi meringkus 3 pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Merangin, Jambi. Satu pelaku di antaranya merupakan residivis kambuhan yang baru 5 bulan bebas penjara.
Ketiga tersangka adalah Azwar (28), yang merupakan residivis kambuhan. Lalu Mud (38) dan Bowo (53). Para tersangka merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa salah satu tersangka Azwar merupakan residivis kasus curanmor yang baru 5 bulan bebas," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Kamis (22/2/2024).
AKBP Ruri menerangkan bahwa ketiga pelaku diamankan berawal dari penangkapan dua orang pelaku, Azwar dan Mud. Kedua baru saja mencuri sepeda motor warga Bangko, Merangin, pada Selasa (20/2/2024).
Dua pelaku itu diamankan kurang dari 24 jam, pada Rabu (21/2/2024), sekira pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan karena pengakuan tersangka Azwar telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Merangin.
"Selanjutnya, saya perintahkan Kasat Reskrim dan anggotanya untuk melakukan pengembangan dan pengecekan atas informasi tersebut dan tentunya akan kita kroscek terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang masuk ke Polres Merangin, karena tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka yang kita amankan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Merangin," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka, akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Bowo (53). Pelaku ini merupakan penadah sepeda motor dari hasil kejahatan.
"Dia diduga sebagai penampung hasil curian dari tersangka, dan pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa sepeda motor dengan merk Yamaha NMAX warna hitam," jelasnya.
Saat ini, 3 tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Merangin. Polisi masih menyelidiki adanya TKP lain dari aksi para tersangka.
"Ya, ada beberapa TKP curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Merangin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota di lapangan, dan semoga saja semua dapat terungkap termasuk jaringan lain yang berkemungkinan melakukan aksinya di wilayah Merangin," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Azwar dan Mud akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, tersangka Bowo akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Simak Video "Terdampak Banjir, Warga di Jambi Dijemput dengan Perahu ke TPS"
[Gambas:Video 20detik]
(dai/dai)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Ditangkap Lagi Usai Curi Motor di Merangin - detikSumbagsel"
Posting Komentar