Liputan6.com, Jakarta - Sejak Rabu, 10 Januari 2018, pengendara sepeda motor telah diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Jalan ini kembali boleh dilintasi pengendara motor setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
Setelah MA memutuskan, rambu larangan sepeda motor melintas pun dicabut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan bantuan aparat kepolisian.
Kendati demikian, tak berarti pengendara sepeda motor leluasa melewati kawasan itu.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (26/1/2018), dari empat lajur yang ada di Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, sepeda motor diwajibkan untuk melalui lajur paling kiri, yakni lajur khusus sepeda motor.
Lajur sepeda motor ditandai dengan warna kuning. Pengendara disarankan untuk tidak melewati marka jalan berwarna putih di sisi kanan jalan untuk mengurangi angka kecelakaan.
Namun, hingga di hari ke-16 siang ini, beberapa pengendara sepeda motor masih "nakal" dan berani melewati batas lajur khusus berwarna kuning. Rencananya, sepeda motor yang melewati lajur tersebut akan ditindak oleh aparat kepolisian.
Terlihat salah satu alasan pengendara sepeda motor melintasi lajur khusus untuk mobil, yaitu karena kendaraan roda empat atau lebih juga terlihat melewati lajur khusus motor tersebut.
Baca Lagi aje http://news.liputan6.com/read/3239628/16-hari-jalan-thamrin-dibuka-untuk-motor-pengendara-belum-patuhBagikan Berita Ini
0 Response to "16 Hari Jalan Thamrin Dibuka untuk Motor, Pengendara Belum Patuh"
Posting Komentar