JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sejumlah kebijakan telah mereka terapkan.
Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah soal pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pada awal November 2017, Anies mengungkapkan keinginannya agar sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat lagi. Ia ingin warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di Jakarta.
Saat itu, Anies menyebut ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas mengantar pesanan makan siang di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Larangan sepeda motor menyulitkan mereka beraktivitas.
Anies juga ingin mengubah desain penataan Jalan Jenderal Sudirman. Ia meminta agar disain yang baru memungkin sepeda motor tetap bisa melintas di sepanjang jalan itu.
Baca juga : Desain Trotoar Sudirman-Thamrin Diubah, Anies Ingin Ada Spot Budaya
Bak gayung bersambut, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Putusan itu keluar setelah dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil. MA mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan untuk membatalkan pergub tersebut.
Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.
Putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor menjadi momentum Anies-Sandiaga merealisasikan keinginan mereka. Karenanya, Anies pun memastikan akan menaati putusan MA.
"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," kata Anies, 8 Januari 2018.
Sementara itu, Sandiaga menyebut putusan MA sudah mereka prediksi sebelumnya karena bertujuan mengembalikan keadilan di ibu kota. Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.
"Jadi, kebetulan kami memang lagi mengkaji, tetapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin pascaperapian dari trotoar. Jadi, kami kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat itu dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandiaga.
Baca juga :Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga
Setelah MA mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di kawasan tersebut, Anies dan Sandiaga langsung bergerak cepat. Mereka memerintahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut rambu-rambu pelarangan sepeda motor untuk melintas si kawasan Thamrin.
Dengan dicabutnya rambu-rambu itu, para pengendara sepeda motor langsung bebas melintasi Jalan MH Thamrin. Seharusnya pengendara sepeda motor baru boleh melintas di jalan itu setelah ada pergub baru yang memboleh mereka melintas sekaligus membatalkan pergub yang lama. Namun, hingga kini, Anies dan Sandiaga belum menerbitkan Pergub baru mengenai kebijakan tersebut.
Mendapat Tentangan
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdaka Barat mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifudin.
Dia khawatir ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan berantakan jika kebijakan larangan sepeda motor dicabut. Apalagi, pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) masih berlangsung di Thamrin..
"Dampaknya ya jelas akan semrawut. Sebab, pembangunan sedang berjalan, LRT bertambah lagi, ada MRT. Apalagi, pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," kata Syarifudin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut mereka kebijakan tersebut tidak efektif.
"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Halim menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut mampu mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi itu. Kemudian mind set masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal meningkat, lalu polusi juga berkurang," kata Halim.
Baca Lagi aje http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/24/21073561/sepeda-motor-kembali-melintas-di-thamrin-dalam-100-hari-anies-sandiBagikan Berita Ini
0 Response to "Sepeda Motor Kembali Melintas di Thamrin dalam 100 Hari Anies ..."
Posting Komentar