Search

Polisi Akan Tilang Pengendara Motor yang Tak Gunakan Jalur Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menilang pengendara sepeda motor yang tidak melintas di jalur khusus sepeda motor yang ada di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Budiyanto menjelaskan, penilangan dilakukan agar terjadi keteraturan lalu lintas di dua ruas jalan tersebut.

Setelah pergub larangan sepeda motor melintas di kawasan itu dibatalkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Budiyanto mengatakan, terjadi kepadatan lalu lintas yang disebabkan ramainya pengguna sepeda motor.

"Sekarang sudah dipasang marka jalan sepeda motor. Jadi, nanti sepeda motor harus melalui lintasan tersebut. Kalau dia keluar dari situ akan ditilang," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2018).

Baca juga:Sandi Minta Masukan soal Evaluasi Jalur Khusus Motor di MH Thamrin-Medan Merdeka Barat

Ia mengatakan, pengendara sepeda motor yang tidak melewati jalur khusus saat melintas di dua ruas jalan telah melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat I jo Pasal 106 Ayat 4 Huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam pelaksanaannya nanti, Budiyanto mengatakan, akan ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah tempat untuk mengawasi lalu lintas. Ia menyampaikan, penilangan belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan sosialiasi agar para pengendara paham dengan aturan tersebut.

"Insya Allah secepatnya. Sementara sosialiasi karena masyarakat belum paham," ujar Budiyanto.

MA membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut.

Pengendara sepeda motor kini sudah melintas lagi di dua jalan itu, tetapi masih banyak yang belum menaati marka jalan tersebut.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/25/14433941/polisi-akan-tilang-pengendara-motor-yang-tak-gunakan-jalur-khusus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Akan Tilang Pengendara Motor yang Tak Gunakan Jalur Khusus"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.