Polres Kendari menangkap tiga pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 12 unit sepeda motor hasil pencurian disita.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku curanmor dan seorang penadah. Salah satu maling masih di bawah umur.
"Tiga pelaku yakni Riksan, Lulu, H (17) yang masih di bawah umur. Sementara seorang penadah bernama Dedi juga ikut diamankan," kata AKBP Didik.
Sebanyak 12 motor yang disita merupakan hasil kejahatan para pelaku sejak Januari hingga Februari. Dia mengatakan ketiga pelaku menjalankan aksinya di beberapa kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mereka beroperasi di daerah Konawe, Konsel (Konawe Selatan), dan Bombana. Mereka beroperasi dalam kurun waktu dari bulan Januari-Februari," ujarnya.
Para pelaku mencuri motor setelah mengintai para korban. Mereka lalu mengangkut motor yang dicuri ke dalam mobil yang disewa. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Nanti motor yang sudah diintai dimasukkan ke dalam mobil yang mereka rental, 12 unit motor itu ditemukan di kediaman Dedi dan belum sempat dijual," katanya.
(jbr/jbr) Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-4928919/3-orang-sindikat-curanmor-di-sultra-dibekuk-sebulan-angkut-12-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "3 Orang Sindikat Curanmor di Sultra Dibekuk, Sebulan Angkut 12 Motor - detikNews"
Posting Komentar