RADARSEMARANG.ID, Semarang – Safi’i alias FS, warga Bandarharjo, Semarang Utara kembali berurusan dengan kepolisian. Resedivis ini ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor. Sasarannya adalah kunci yang masih menempel di motor.
Penangkapan setelah pihak korban perempuan warga Kecamatan Winong Kabupaten Pati melaporkan ke Mapolsek Semarang Utara. Keterangan korban mengatakan, telah kehilangan sepeda motor Honda Vario, yang diparkir di depan sebuah toko busana muslim di daerah Kebon Harjo, Jumat, (6/3/2020) malam.
“Selanjutnya korban masuk toko untuk membeli kerudung. Setelah membeli kerudung dan mau ambil motor miliknya ternyata motor tidak ada,” ungkap Kapolsek Semarang Utara, Kompol Johan Valentino, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (19/3/2020).
Dari hasil penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Semarang Utara berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat sepeda motor, yang dua diantaranya untuk sarana kejahatan.
“Dari penyelidikan olah tim Opsnal berhasil menangkap pelaku dan barang bukti sebanyak empat motor. Pelaku melakukan tindak pidana di dua tempat di Semarang Utara, TKP pertama di Kebonharjo, TKP ke dua di pasar Surtikanti,” bebernya.
Sampai saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Semarang Utara untuk dilakukan porses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana, dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
“Modusnya mencari kelengahan korban yang lupa mencabut kunci motor. Pada saat itu korban masuk ke dalam toko dan motor yang dilihat pelaku langsung dibawa kabur,” pungkasnya. (mha/bas)
Baca Lagi aje https://radarsemarang.jawapos.com/berita/hukum-dan-kriminal/2020/03/19/lupa-cabut-kunci-motor-raib/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditinggal Beli Kerudung, Motor Digasak Residivis - Jawa Pos"
Posting Komentar