JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.
PSBB transisi ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
“Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub Nomor 51.
Baca juga: PSBB Transisi, Semua Ruas Jalan di Jakarta Diprioritaskan bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda
Pada pasal 18, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Sementara, kendaraan roda dua dan roda empat dengan plat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
“Nomor plat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat dan roda dua,” ucap Anies dalam Pergubnya.
Baca juga: PSBB Transisi Berlaku, Grab Siap Aktifkan Kembali GrabBike
Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Lalu kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian, dan TNI.
Kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, kendaraan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Kemudian, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan kepolisian, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/12160571/masa-psbb-transisi-dki-jakarta-ganjil-genap-berlaku-bagi-mobil-dan-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil dan Motor - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar