Search

PSBB Masa Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Aturan Ganjil-Genap - detikNews

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Jumat (5/6/2020).

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," begitu bunyi Pasal 18.

Simak juga video 'Wagub DKI: PSBB Transisi Bukan Pelonggaran, Justru Pengetatan':

Berikut ini bunyi Pasal 17 dan Pasal 18 Pergub nomor 51 tahun 2020:

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-5042757/psbb-masa-transisi-dki-motor-dan-mobil-kena-aturan-ganjil-genap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PSBB Masa Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Aturan Ganjil-Genap - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.