Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: seorang residivis, DS, 37 tahun, asal Jondul Rawang, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ditangkap polisi
Padang, Padangkita.com – Seorang residivis, DS, 37 tahun, asal Jondul Rawang, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang kembali ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencurian motor (curanmor).
DS diamankan di Simpang Cendana Mata Air, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Selasa (16/9/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat melawan petugas, DS pun dihadiahi timah panas oleh petugas polisi.
“Dia ini spesialis, baru keluar penjara bulan Maret 2020 setelah dapat program asimilasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, AKBP Imran Amir di Mapolresta Padang, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan Imran, DS kerap kali beraksi diberbagai lokasi di Kota Padang dan perilakunya sangat meresahkan masyarakat. pelaku dinilai cukup lihai dan selalu berhasil mendapatkan barang targetnya. DS pun tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus penjambretan.
Kali ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/500/B/IX/2020/Resta SPKT Unit I tanggal 15 September 2020 aksi DS pun berakhir di balik jeruji Mapolresta Padang. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri satu unit sepeda motor di daerah Kampung Nias, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Baca Juga: Kebakaran Tempat Konveksi di Alai Parak Kopi Padang Padang Berhasil Dipadamkan
“Waktu kita akan melakukan upaya paksa (penangkapan), dia ini berusaha kabur dan melawan kepada petugas. Setelah terjadi kejar-kejaran dan sudah diberikan tembakan peringatan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan,” terang Kapolres.
Pelaku, lanjut Imran, mengambil motor korban setelah korban lari meninggalkan motor miliknya karena diteriaki maling oleh pelaku.
“Jadi korban ini awalnya menghindari tawuran, pas dia mau kebut motornya, mesinnya mati. Saat berusaha menghidupkan kembali kendaraannya, dia diteriaki maling oleh pelaku. Karena takut, dia pun kabur,” jelas Imran.
Bersama pelaku, lanjut Imran, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Imran. [mfz/abe]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com
Baca Lagi aje https://padangkita.com/curi-sepeda-motor-napi-asimilasi-di-padang-kembali-tangkap/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Curi Sepeda Motor, Napi Asimilasi di Padang Kembali Tangkap - Padangkita.com"
Posting Komentar