Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar mobil baru bakal didorong dengan kebijakan relaksasi pajak 0%. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong industri mobil di tengah terpaan pandemi covid-19 yang menghantam penjualan/
Namun, ada sejumlah sektor lain yaitu sepeda motor, apakah industri sepeda motor bakal mendapat insentif yang sama?
"Untuk (insentif pajak 0%) ini setahu saya hanya mobil dan jenisnya PPnBM saja. Ada baiknya ditanya ke Kemenperin ya yang mengajukan," kata Public Relation Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Ahmad Muhibbuddin kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9).
Selain pasar mobil, industri motor juga mengalami koreksi penjualan yang cukup tajam. Bahkan, pada bulan Mei 2020 lalu, penjualannya hanya di angka 21.851 unit, padahal periode yang sama 2019 lalu sempat mencapai 561.657 unit.
Untuk meningkatkan geliat tersebut maka diperlukan insentif yang juga sama. Namun, Muhibbudin enggan berkomentar lebih jauh terkait apa berharap agar industrinya mendapat insentif pajak juga dari pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan pajak 0% setelah melihat penurunan tajam pada panjualan mobil baru di Indonesia. Ia mengajukan insentif pajak mobil baru tersebut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi yang dihantam pandemi.
"Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2 banyak, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi) Baca Lagi aje https://www.cnbcindonesia.com/news/20200916203904-4-187407/pajak-mobil-baru-bakal-0-sepeda-motor-bagaimana
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pajak Mobil Baru Bakal 0%, Sepeda Motor Bagaimana? - CNBC Indonesia"
Posting Komentar