"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan? Keterangan sementara dari tersangka, yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019).
"Tersangka sudah jelas Adi Saputra pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di Pasar Modern BSD," ujar Ferdy.
Ferdi menjelaskan Adi membeli motor bodong itu seharga Rp 3 juta. Namun dia membeli kendaraan itu tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Dia beli Rp 3 juta kepada orang yang tidak dia kenal pada waktu itu, dikasihkan motor dengan STNK-nya dan BPKB tidak ada," lanjutnya.
Setelah aksi banting motor karena tidak terima ditilang polisi itu, Adi kemudian ditangkap. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Adi dipersangkakan atas dua kasus. Pertama atas pelanggaran lalu lintas dan kedua atas kepemilikan kendaraan bodongnya itu.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak melengkapi alat pengaman, seperti spion, helm, dan lain sebagainya. Adi juga melawan arus saat berkendara hingga melawan petugas saat hendak ditilang.
Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal. "Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar," ujar Ferdy.
(knv/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Adi Saputra Mengamuk Banting Motor, Ini Penyebabnya - detikNews"
Posting Komentar