TRIBUNNEWS.COM - Adi Saputra, pengendara sepeda motor yang mengamuk ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) terpaksa harus ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tindakan penadahan motor.
Karena aksi viralnya pun pria 21 tahun itu dijerat beberapa pasal dan hukuman penjara selama 6 tahun.
Saat pemeriksaan polisi, terungkap pula jati diri Adi yang merupakan seorang penjual kopi di Pasar sekitar kawasan BSD, Serpong.
Bahkan hingga terungkap Adi sempat menyembunyikan dirinya di kontrakan orangtuanya, di Kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi tinggal di sebuah kontrakan di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Namun, ia sengaja menghilangkan jejak, ke rumah orangtuanya, di Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Kawasan tersebut memang sudah dikenal terdapat rumah kontrakan susun yang hanya berisikan ruang kamar dan kamar mandi saja.
Seperti rumah kontrakan yang ditempati oleh orang tua Adi, rumah tersebut berlantaikan dua tingkat.
Sementara kontrakan orangtua Adi berada di lantai bawah.
Baca Lagi aje http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/02/10/kontrakan-adi-saputra-ternyata-bertingkat-dan-hanya-bisa-dilewati-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Kontrakan Adi Saputra Ternyata Bertingkat dan Hanya Bisa Dilewati Motor - Tribunnews"
Posting Komentar