JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian mengimbau masyarakat agar mengunci sepeda motornya dengan gembok saat diparkir di halaman rumah, pertokoan, maupun perkantoran.
Hal itu dikatakan Argo mengingat maraknya kasus pencurian motor di daerah Jabodetabek, khsususnya Jakarta dan Tangerang.
"Imbauan kepada masyarakat seandainya memarkir motor sebaiknya dikunci gembok sehingga mempersulit yang mau mengambil motornya. Untuk parkir motor sebaiknya di dalam pagar rumah dan dikunci double," kata Argo, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).
Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tak memarkir sepeda motornya di pinggir jalan umum karena bisa menjadi incaran kawanan pencuri motor.
Baca juga: Kelompok Curanmor asal Lampung Puluhan Kali Beraksi di Jakarta dan Tangerang
Argo mengatakan, imbauan ini disampaikan karena masih ada dua pencuri motor sadis jaringan kelompok pencuri motor asal Lampung yang berkeliaran. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap sepeda motornya.
"Kalau parkir jangan sembarangan, dan kalau perlu ada CCTV di sekitar rumah. Sebaiknya punya garasi dan ditutup untuk tempat motor," ujar Argo.
Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kelompok pencuri motor asal Lampung yang kerap beraksi di daerah Jakarta dan Tangerang, Jumat (1/2/2019).
Empat dari enam pelaku ditangkap di sebuah apartemen di daerah Tangerang.
Keempatnya berinisial A, AAN, DK, dan D. Sementara, dua pelaku lainnya berinsial AF dan SF masih diburu polisi.
Baca juga: Melawan, Pimpinan Kelompok Curanmor Bersenjata Api Tewas Ditembak Polisi di Tangerang
Saat ditangkap, para pelaku melawan pihak kepolisian sehingga polisi melontarkan timah panas pada kedua kaki para pelaku.
DK yang merupakan pemimpin kelompok tersebut tewas saat perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.
Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.
Saat beroperasi, para pelaku membawa senjata api. Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/03/21594071/curanmor-marak-polisi-ingatkan-agar-sepeda-motor-digembokBagikan Berita Ini
0 Response to "Curanmor Marak, Polisi Ingatkan agar Sepeda Motor Digembok - KOMPAS.com"
Posting Komentar