Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho menjelaskan beberapa alasan mengapa pihaknya mempersangkakan Adi dengan Pasal 480 KUHP.
"Harga pasaran motor tersebut adalah Rp 6,5 juta sampai Rp 7 juta. (Sementara) AS beli hanya Rp 3 juta," kata Alexander saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).
Adi diketahui membeli motor Honda Scoopy tahun 2010 itu seharga Rp 3 juta melalui Facebook dari seseorang berinisial D. Adi hanya membeli motor itu berikut STNK-nya, sedangkan BPKB tidak ada.
"Beli motor itu harus lengkap STNK dan BPKB, nyatanya ini cuma STNK," katanya.
Menurut Alex, jual-beli kendaraan second harus dilengkapi dengan BPKB. Pembeli sepatutnya curiga kendaraan itu hasil kejahatan ketika dijual tanpa BPKB.
"Kalau jual beli putus seperti yang dilakukan tersangka, yang tanpa BPKB terus kalau bayar pajak untuk memperpanjang STNK (per 5 tahun) kan harus dicek Noka (nomor rangka), Nosin (nomor mesin) sama BPKB, terus gimana. Jadi kendaraannya tidak jelas tho?" jelas Alex.
Lebih lanjut, kata Alex, transaksi kendaraan juga dilakukan secara putus. "Artinya si AS tidak lagi berkomunikasi dengan penjual (karena jual-beli putus), bagaimana konfirmasinya kalau motor ini ada apa-apa tho?" sambungnya.
Dengan adanya indikasi pada poin-poin tersebut, kuat dugaan Adi menadah kendaraan hasil curian.
"Apalagi diikuti dengan perbuatan yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana penadahan pada poin-poin tadi," tuturnya.
Adi juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pidana ini berkaitan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan keluaran Polri.
"Pelat nomornya bahan material penyusunanya palsu dan juga tidak sesuai dengan peruntukan," katanya.
Sementara Adi juga mengganti nomor kendaraan asli dengan pelat nomor B-6395-GLW.
"Nopol asli yang seharusnya melekat pada motor tersebut, segera diganti oleh AS pada saat transaksi jual-beli motor selesai," tandasnya.
(mei/tor)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penjelasan Polisi soal Adi Saputra Pembanting Motor Kena Pasal Penadahan - detikNews"
Posting Komentar