loading...
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, penvcurian ini bermula saat tersangka berhasil mengelabui korban setelah membelikan secangkir kopi ketika bertugas. David yang tidak mencurigai gelagat Marihot, lalu meminjamkan sepeda motor merek Yamaha N-Max B 4055 FPP itu kepada tersangka dengan dalih hendak membeli makanan pada Sabtu, 9 Februari 2019 lalu.
David percaya kepada tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari, sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban. Namun selama beberapa jam sepeda motor dipinjamkan, Marihot tidak kunjung kembali.
Baca Juga:
Korban kemudian melapor ke petugas Polsek Cikarang Selatan. Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Sukatani, Kabupaten Bekasi."Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Di sana pelaku mengakui sepeeda motor korban dijual dengan cara dimutilasi onderdilnya," kata Jefri kepada wartawan Senin (11/2/2019).
Jefri menuturkan, bagian motor yang telah dijual pelaku di antaranya, kaca spion, pegangan belakang sepeda motor dan sebagainya.”Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Bahkan satu kasus serupa pernah Marihot lakukan saat masih di bawah umur, namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pura-pura Ingin Beli Makan, Remaja 18 Tahun Bawa Kabur Motor... - SINDOnews.com"
Posting Komentar