TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub soal pembatasan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 segera terbit. Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan ini adalah larangan bagi pemudik untuk membawa penumpang.
“Kami di Kemenhub sedang siapkan aturan dan petunjuk teknisnya,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
Kabar soal larangan ini datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain larangan bagi pemudik membawa penumpang, mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi dari kementerian di Jakarta.
Namun dalam keterangan resmi ini, Ridwan tidak menjelaskan mekanisme tindakan di lapangan. Selain itu, tidak dijelaskan bagaimana cara membedakan pengemudi sepeda motor yang pemudik dan bukan.
Tak hanya penumpang kendaraan pribadi yang dibatasi, penumpang kendaraan umum juga. Pada bus dengan kapasitas 50 orang misalnya, hanya boleh diisi setengahnya. Harga tiket pun dinaikkan dari harga semula.
Selain itu, Ridwan mengatakan setiap orang yang melaksanakan mudik diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah daerah pun diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Saat ini, kata Ridwan, pihaknya dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. “Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca Lagi aje https://bisnis.tempo.co/read/1328127/permenhub-larangan-pemudik-sepeda-motor-bawa-penumpang-segera-terbitBagikan Berita Ini
0 Response to "Permenhub Larangan Pemudik Sepeda Motor Bawa Penumpang Segera Terbit - Tempo"
Posting Komentar