Merdeka.com - Gubernur Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap. Termasuk motor.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6/2020).
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.
1 dari 3 halaman
Ojol Tak Termasuk
Meski demikian, angkutan umum termasuk Ojek dan taksi online (ojol) dikecualikan dari kebijakan ini.
Adapun 11 kategori yang mendapat pengecualian, yaitu
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
2 dari 3 halaman
Ruas Jalan dan Rambu
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta masih dikoordinasikan. Pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan itu akan dimulai.
"Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).
Sambodo mengatakan, pihaknya dan beberapa pemangku kebijakan terkait tengah berkoordinasi guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor. Dikatakannya, ganjil genap bagi sepeda motor juga akan diikuti dengan sanksi penilangan.
"Gage (ganjil genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku Gage sepeda motor, dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang," tegas Sambodo.
Sementara itu, lanjut dia penerapan ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif ada 11 Juni mendatang.
"Gage Saat ini masih belum berlaku, nanti tanggal 11 Juni (2020) kita evaluasi (diberlakukan)," ucap Sambodo.
3 dari 3 halaman
Tergantung Evaluasi
Namun, implementasi kebijakan ganjil genap masih menunggu evaluasi pelaksanaan PSBB masa transisi di minggu pertama. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Disinggung mengenai ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua, Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap pada pekan pertama PSBB transisi belum berlaku.
Sebab, Dinas Perhubungan akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi volume kendaraan yang berlalulintas, dan kendaraan umum.
"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Syafrin dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (7/6).
Dia pun tidak secara spesifik evaluasi tersebut akan berpengaruh terhadap penerapan kebijakan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor roda dua. Menurutnya, evaluasi lali lintas pekan pertama masa transisi berlaku untuk pelaksanaan ganjil genap secara umum.
"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak. Pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi," tandasnya.
[ded]Bagikan Berita Ini
0 Response to "Utak Atik Ganjil Genap Motor | merdeka.com - merdeka.com"
Posting Komentar