SURABAYA-Penyidik Subdit III Jatanras terus mengembangkan kasus sindikat curanmor, penadah, dan pemalsu nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin). Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Oki Ahadian mengatakan, tersangka otak pemalsu noka-nosin adalah Yono, 52, warga Ngawen, Parerejo, Purwodadi, Pasuruan.
Selain membeli motor curian dari tersangka Shafa Kurnia Haris, 37, dan Chotib, 40, ia juga membeli motor secara online. "Dia membeli motor dari grup Facebook jual beli motor bekas," ungkap Kompol Oki.
Setelah terbeli, lanjut Oki, noka-nosin diubah menjadi sesuai dengan STNK dan BPKB yang sudah dimiliki tersangka. Dokumen tersebut didapat tersangka dari hasil pembelian kendaraan kecelakaan lalu lintas yang kendarannya sudah rusak.
"Tersangka juga menerima pesanan noka nosin palsu. Baik kendaraan motor maupun roda empat," tambahnya.
Menurut Oki, bila sudah terpasang noka nosin seperti asli. Kebanyakan pembeli motor di tersangka Yono tak menaruh curiga. Sebab, motor juga dilengkapi dokumen. "Dia hanya menyebut sekitar 50-an unit (motor yang sudah dipalsu noka-nosinya)," terangnya.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk komplotan pencuri motor dan penadah sekaligus pemalsu nomor rangka (noka) serta nomor mesin (nosin) motor. Tersangka Shafa Kurnia Haris, 37, warga Dusun Krajan RT 04 RW 02, Trengih, Rembang, Pasuruan; Chotib, 40, warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Pajaran, Rembang, Pasuruan. Satu tersangka pemalsu noka nosin, Yono, 52, warga Dusun Ngawen RT 01 RW 13, Parerejo, Purwodadi, Pasuruan. (rus/rek)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beli Motor Bekas di Medsos Lantas Dibuatkan Noka-Nosin Baru - Jawa Pos"
Posting Komentar