Search

ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk? - Suara.com

Suara.com - Kepolisian RI memberlakukan kembali sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Walaupun diberlakukan untuk mobil, akan tetapi para pengendara motor juga akan menerima sanksi. Datanya berasal dari kamera CCTV yang dipasang di banyak titik. Terutama sekitar traffic light.

Semua pengendara motor yang berada dalam jangkauan CCTV akan dianalisis, apakah termasuk kategori melanggar atau tidak. Apabila ya, pemotor yang bersangkutan akan langsung dikenai e-Tilang.

Penampakan starting grid ala balapan MotoGP di lampu merah persimpangan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). [Foto: Sukabumiupdate.com]
Penampakan starting grid ala balapan MotoGP di lampu merah persimpangan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Sebagai ilustrasi tertib bermotor [Foto: Sukabumiupdate.com]

Lantas apa saja yang dikategorikan dalam versi e-Tilang atau ETLE kendaraan roda dua?

Mengutip WahanaHonda, hal yang termasuk kategori pelanggaran tilang elektronik antara lain:

  • Pelanggaran rambu-rambu jalan raya
  • Melanggar marka jalan
  • Penggunaan helm (tidak mengenakan helm sama sekali atau menggunakan helm yang tidak sesuai aturan)

Sistem kerja dari e-Tilang sendiri adalah:

  • Pihak kepolisian akan melakukan pantauan secara langsung berdasarkan kamera CCTV yang disebar di banyak titik.
  • Apabila ada pemotor yang melanggar berdasarkan tiga hal seperti disebutkan di atas, maka petugas akan mencatat identitas dari pengemudi, jenis pelanggarannya, jenis motor yang dikendarai, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang dan juga besaran denda yang diberikan.
  • Setelah itu, data akan dikirimkan ke server BRI untuk ditindaklanjuti dengan cara pengiriman pesan pendek (SMS) ke nomor ponsel dari pelanggar. Pada pesan pendek itu dijelaskan jenis pelanggaran sampai nominal denda yang harus dibayarkan.
  • Selain akan mendapatkan SMS langsung, pelanggar juga akan mendapatkan surat yang bakal dikirim langsung ke tempat tinggalnya, disertai data lengkap mulai foto saat pelanggaran terjadi sampai surat tilangnya.

Jadi mari, bersama berkendaraan merunut etika dan peraturan yang berlaku di jalan raya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.suara.com/otomotif/2020/07/22/132146/etle-kembali-diberlakukan-pelanggaran-sepeda-motor-juga-termasuk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ETLE Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Sepeda Motor Juga Termasuk? - Suara.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.