Daftar Isi
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Nantinya, setiap tahun pengendara wajib membayar pajak dan setiap lima tahun sekali STNK harus diperpanjang.
Namun terkadang, masih ada pengendara yang kelupaan harus membayar pajak kendaraan. Selain itu, ada juga pengendara yang tidak tahu berapa besaran pajak sepeda motor yang ditanggung setiap tahunnya.
Padahal, semua informasi mengenai pajak kendaraan bermotor telah tertulis di dalam STNK. Jadi, kamu cukup mengeceknya dengan mudah dan cepat.
Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK? Simak pembahasannya berikut ini.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Cara mengetahui pajak motor di STNK terbilang mudah detikers. Sedikit informasi, STNK merupakan surat kendaraan berbentuk persegi panjang yang terdiri dari dua sisi.
Sisi yang pertama berisikan informasi mengenai pemilik kendaraan bermotor, mulai dari nama pemilik, alamat, nomor registrasi motor, merek, tipe, jenis, hingga model.
Nah, di sisi yang kedua tertuang informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Di bagian ini juga tertulis masa berlaku STNK, yang jika tidak segera diperpanjang atau dibayar pajaknya maka bisa dikenakan denda.
Untuk melihat pajak motor di STNK, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Ambil STNK motor milikmu
- Buka sisi STNK yang bertuliskan 'TANDA BUKTI PELUNASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN'
- Di sisi kanan STNK kamu akan menemukan kolom 'Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)'
- Di kolom tersebut, kamu dapat melihat besaran biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK (jika ada), biaya administrasi TNKB (jika ada), dan jumlah pajak yang harus dibayarkan seluruhnya.
Cara Melihat Pajak Motor Secara Online
Selain mengeceknya di STNK, kamu juga bisa melihat pajak motor secara online. Hal ini dapat mempermudah pengendara jika ingin mengetahui secara detail berapa besaran pajak atau adanya denda yang dikenakan.
Khusus warga Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok yang menggunakan pelat nomor 'B', simak cara melihat pajak motor secara online di bawah ini:
- Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser
- Masukkan nomor polisi (NOPOL)
- Masukkan 16 digit NIK KTP (opsional)
- Selanjutnya klik 'Proses'
- Tunggu beberapa saat, nantinya laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan sekaligus denda apabila telat membayar pajak.
Bagi detikers yang tinggal di luar Jakarta, ada juga website yang bisa digunakan untuk mengecek pajak motor secara online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs https://e-samsat.id di browser
- Pilih kode pelat sesuai yang ada di STNK
- Isi nomor pelat
- Kemudian masukkan nomor seri
- Setelah itu masukan nomor rangka (5 digit terakhir)
- Lalu, pilih provinsi
- Setelah itu klik tombol "Cek Sekarang"
- Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna dan nomor angka juga akan tertampil.
Itu dia cara melihat pajak motor di STNK dan secara online. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
Simak Video "Penyanyi Shakira Hadapi Sidang Perdana Penggelapan Pajak Rp 241 M"
[Gambas:Video 20detik]
(ilf/fds)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Secara Online - detikOto"
Posting Komentar