Search

Cara Cabut Berkas Motor: Syarat, Biaya, dan Langkahnya - detikOto

Daftar Isi

Jakarta -

Cara cabut berkas motor cukup mudah dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo.

Tak perlu bingung, simak dulu syarat, biaya, dan langkah-langkahnya sebelum kamu mengurus ke kantor Samsat.

Pentingnya Cabut Berkas Motor

Cabut berkas atau mutasi motor ini harus dilakukan jika Anda berpindah domisili. Misalnya dari Solo pindah ke Jakarta, maka akan mengubah pelat nomor Anda, dari AD menjadi B. Hal ini diperlukan untuk memudahkan Anda ketika membayar pajak di tahun-tahun selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cabut berkas juga diperlukan jika Anda membeli sepeda motor bekas dari daerah lain. Terkait hal ini, Anda tidak hanya harus cabut berkas, melainkan harus melakukan balik nama.

Persyaratan, Biaya, dan Cara Cabut Berkas Motor

Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan, biaya, dan cara untuk cabut berkas motor.

Syarat Cabut Berkas Motor

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut ini sejumlah syarat yang harus dibawa untuk cabut berkas motor alias mutasi:

  • KTP asli dan fotokopi, atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru yang membeli motor bekas.
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual lengkap dengan materai, asli dan fotokopi
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Biaya Cabut Berkas Motor

Biaya cabut berkas motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang diperbarui dengan PP No 76 Tahun 2020, yaitu tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 akan dikenakan tarif Rp 150.000 per penerbitan. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif cabut berkas mobil yang nilainya Rp 250.000 per penerbitan.

Jika Anda sekaligus mengurus balik nama, maka akan dikenakan biaya tambahan lain.

Cara Cabut Berkas Motor

Cabut berkas motor ini dilakukan di kantor Samsat asal tempat BPKB diterbitkan atau di mana pelat nomor terdaftar. Berikut ini cara cabut berkas motor di kantor Samsat:

  1. Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.
  2. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, yaitu dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen lainnya ke petugas mutasi di loket. Jika dokumen sudah benar dan lengkap, maka petugas akan memberikan cap.
  3. Nama kamu akan dipanggil dan diarahkan ke petugas loket cek fiskal. Anda diminta mengisi formulir. Serahkan ke petugas jika sudah selesai.
  4. Anda akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran. Jika ada pajak yang tertunda, maka harus diselesaikan juga.
  5. Datang ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi. Serahkan semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah dinyatakan lengkap, Anda harus mengisi formulir.
  6. Anda akan diminta melakukan pembayaran. Anda akan menerima dua rangkap kuitansi, simpan salah satunya untuk pengambilan berkas.
  7. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan, biasanya 5-7 hari. Bawa kuitansi untuk mengambil berkas.
  8. Datang ke loket fiskal, Anda akan diberi tanda terima dan harus membayar Rp10.000.
  9. Jika masih cukup waktu, datanglah sekalian ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah Anda diambil sebelumnya.
  10. Setelah berkas diambil, segera fotokopi berkas untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Bawa berkas tersebut sekaligus BPKB asli ke loket berkas mutasi. Jika dinyatakan lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK.
  11. Sekitar 1-2 hari kemudian, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Anda akan dipanggil dan diminta membayar dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK.
  12. Terakhir, untuk mengurus BPKB baru, Anda harus datang ke Ditlantas Polda setempat. Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
  13. Jika berkas sudah lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000. Segera bayar lewat bank yang ditunjuk.
  14. Serahkan berkas dan tanda lunas dari bank, lalu petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
  15. Datang lagi sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa bawa tanda terima dan salinan KTP. Petugas akan mencocokkan data dan menyerahkan BPKB baru.

Nah, itulah tadi cara cabut berkas motor, mulai dari syarat, biaya, dan langkah-langkahnya. Caranya cukup mudah, namun membutuhkan waktu yang cukup lama. Semoga bermanfaat.

Simak Video "Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu STNK dan BPKB Asal Cianjur"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/inf)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiWWh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTcwNDc1MTEvY2FyYS1jYWJ1dC1iZXJrYXMtbW90b3Itc3lhcmF0LWJpYXlhLWRhbi1sYW5na2Fobnlh0gFdaHR0cHM6Ly9vdG8uZGV0aWsuY29tL21vdG9yL2QtNzA0NzUxMS9jYXJhLWNhYnV0LWJlcmthcy1tb3Rvci1zeWFyYXQtYmlheWEtZGFuLWxhbmdrYWhueWEvYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara Cabut Berkas Motor: Syarat, Biaya, dan Langkahnya - detikOto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.