21
SRAGEN, Jateng – Dua orang tersangka penipuan dan atau pengelapan asal luar daerah Sragen, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra yang terjadi di wilayah Gondang Sragen dihadirkan dalam konferensi pers yang di selenggarakan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam.
Kedua tersangka masing-masing bernama Romadhona Triasakti alias Roma, (23) warga Ngawi Jatim dan Cipto Wahyudi alias Johan (29) warga Karangmalang Sragen, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gondang pada 28 Oktober 2023, atau setelah 8 hari perkara tersebut dilaporkan pihak korban seorang pelajar MTSN bernama Wafiq Aqmal Satria, ke Mapolsek Gondang pada 20 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengungkapkan, bahwa sebelum korban melapor ke Polsek Gondang pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, korban yang sedianya hendak bermain bola di lapangan Gondang Baru Kecamatan Gondang, menjadi korban penipuan sehingga mengakibatkan kerugian sepeda motor milik korban hilang dengan kerugian sebesar 8 juta rupiah.
Peristiwa berawal saat korban tiba di lapangan sepak bola pada Jumat pukul 21.30 WIB, korban di datangi oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai Honda Astrea Grand dengan membawa alat musik jenis kentrung atau gitar kecil, kemudian korban dan pelaku sempat mengobrol serta berkenalan dan berbasa-basi.
Sesaat kemudian pelaku menawari akan membelikan nasi goreng kepada korban namun korban tidak mau.
Meski demikian salah satu dari pelaku kemudian berpamitan dan meninggalkan lokasi untuk membeli nasi goreng dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
Selang 30 menit kemudian, salah satu pelaku yang telah meninggalkan lokasi, kemudian menelpon pelaku lainnya yang saat itu masih bersama dengan korban, mengatakan bahwa sepeda motor yang dinaikinya kehabisan BBM.
Dengan alasan itu, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli BBM dan mengantarkannya kepada pelaku lain yang mengatakan telah kehabisan BBM.
Namun setelah lama ditunggu, kedua pelaku tidak kembali lagi ke lokasi lapangan dengan membawa sepeda motor milik korban, yakni berupa Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi terpasang AD 2584 MN seharga 8 juta, dan atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.
Diuraikan Kapolsek, bawa berdasarkan laporan kejadian penipuan dan atau penggelapan korban ke Mapolsek Gondang, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang, sehingga dalam tempo 8 hari berhasil menangkap kedua pelaku dengan cara memanfaatkan media sosial.
“Pelaku bernama Cipto Wahyudi alias Johan ditangkap di lokasi alun-alun Sukoharjo oleh tim Resmob Polsek Gondang yang saat itu melakukan penyamaran. Saat penangkapan, pelaku hendak menjual sepeda motor milik korban. Dari penangkapan tersangka Cipto Wahyudi alias Johan, tim kemudian berhasil menemukan tersnagka lain, yakni Romadhona Triasakti, ditangkap tim Opsnal di jalan raya palur Karanganyar “ ungkap AKP Sudarmaji, Selasa, (14/11/2023).
“ Dari penangkapan kedua tersangka, tim juga berhasil menemukan barangbukti sepedamotor milik korban, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Gondang, “ tambah Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku telah menjalani penahanan di Mapolsek Gondang sebagaimana dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
( Polres Sragen)
Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMihAFodHRwczovL2h1bWFzLnBvbHJpLmdvLmlkLzIwMjMvMTEvMTQvdGlwdS1kYW4tYmF3YS1rYWJ1ci1tb3Rvci1wZWxhamFyLWR1YS1vcmFuZy10ZXJzYW5na2EtZGliZWt1ay10aW0tb3BzbmFsLXBvbHNlay1nb25kYW5nLXNyYWdlbi_SAQA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tipu dan Bawa Kabur Motor Pelajar, Dua Orang Tersangka Dibekuk Tim Opsnal Polsek Gondang Sragen – DIVISI ... - Humas Polri"
Posting Komentar