Search

Niat Baik Motor Pengawal Ambulans, tapi Tak Sesuai Aturan - detikOto

Jakarta -

Di media sosial viral pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans diberhentikan polisi. Secara aturan, bolehkah pengendara sepeda motor sipil melakukan pengawalan?

Niat pengendara motor membuka jalan untuk ambulans yang membawa pasien darurat memang baik. Dengan sepeda motor, mereka bisa membelah kemacetan agar ambulans bisa melaju lebih cepat.

Namun, pengawalan ambulans oleh pengguna sepeda motor sipil justru menabrak aturan. Apalagi kalau mereka melengkapi motornya dengan sirine serta strobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini. Antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar (strobo dan sirine). Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah ambulansnya bukan kendaraan yang melakukan pengawalan," kata Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano.

Ambulans tanpa dikawal pun sudah memiliki prioritas dan pengendara lain harus memberikan jalan. Hal itu sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa ambulans yang membawa orang sakit menjadi prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Kalaupun perlu pengawalan, yang berhak melakukan pengawalan dengan hak diskresinya adalah petugas kepolisian. Hal itu tertulis pada Pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Ambulans sudah dilindungi undang-undang. Masyarakat wajib memberikan jalan karena prioritas. Faktanya juga, selama ini yang saya rasakan sendiri, kendaraan pasti minggir kok kalau ada ambulans (tanpa dikawal)," ucap Rio.

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan komunitas pengawal ambulans punya niat baik. Tapi mereka tidak dilindungi undang-undang.

"Beberapa kali mereka ikutin program saya, saya informasikan niat kalian baik, pahlawan kalian, tetapi ingat jangan sampai terjadi konflik apalagi accident. Karena kalian tidak dilindungi oleh undang-undang. Dari mereka sendiri, korbannya sudah sering sekali kan baik dari mereka yang celaka, kecelakaan ataupun tewas ada itu," sebut Jusri kepada detikOto.

Ancaman Sanksi Pengawal Ambulans

Peraturan soal pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas, semuanya dilakukan oleh Polri.

Tidak main-main, ada ancaman hukuman bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut. Itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengamat transportasi dan hukum AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan, para relawan pengawal ambulans juga bisa terjerat Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 andai mereka melakukan modifikasi di motornya, baik itu pemasangan sirine maupun lampu strobo.

Dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam Pasal 59 ayat 5 dijelaskan, daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo, sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak Video "Heboh! Polisi Cekcok dengan Pengawal Ambulans di Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC03MDg1OTA2L25pYXQtYmFpay1tb3Rvci1wZW5nYXdhbC1hbWJ1bGFucy10YXBpLXRhay1zZXN1YWktYXR1cmFu0gFjaHR0cHM6Ly9vdG8uZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTcwODU5MDYvbmlhdC1iYWlrLW1vdG9yLXBlbmdhd2FsLWFtYnVsYW5zLXRhcGktdGFrLXNlc3VhaS1hdHVyYW4vYW1w?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Niat Baik Motor Pengawal Ambulans, tapi Tak Sesuai Aturan - detikOto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.