BEKASI, (PR).- Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Indarto mengimbau masyarakat mewaspadai modus baru pencurian kendaraan bermotor. Salah satu komplotan pencuri kendaraan bermotor di Kota Bekasi melancarkan modus baru dan mengambil alih 50 unit sepeda motor korbannya dalam setahun terakhir.
Komplotan beranggotakan AK (23), FM (22), TF (17), JK (15), dan DW (23) itu dihadirkan saat gelar perkara di Markas Polrestro Bekasi Kota, Senin 9 April 2018. Kepolisian juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa 3 sepeda motor, sebilah golok, sebilah pisau dapur, 1 kunci T, 5 plat nomor sepeda motor, sepucuk senjata api mainan, dan jaket serta helm ojek daring.
"Jadi, modus baru yang dijalankan komplotan ini ialah dengan menyamar sebagai penarik ojek berbasis aplikasi," ucap Indarto.
Saat beraksi, dua pelaku berperan sebagai pengendara juga penumpang ojek online. Perumahan di sekitar Bekasi Timur yang cenderung sepi menjadi target sasaran pelaku.
"Saat mendapati sepeda motor 'menganggur', yang menyamar sebagai penumpang langsung beraksi membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.
Sementara satu modus baru yang juga dilancarkan komplotan ini ialah dengan berpura-pura berperan sebagai pasangan kekasih. Pasangan kekasih ini akan mengincar rumah-rumah sepi yang di depannya terdapat sepeda motor.
"Pelaku akan berpura-pura bertamu, padahal melihat-lihat situasi untuk membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku perempuan berinisial YT hingga kini masih kami kejar," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku yang tertangkap, dalam setahun terakhir, aksi dengan modus menjadi ojek online sudah dilancarkan lebih dari 50 kali dengan wilayah sasaran sekitar Bekasi. Namun setelah ditelusuri, laporan kehilangan yang masuk ke Polrestro Bekasi Kota baru 12 di antaranya yang sesuai dengan pengakuan pelaku.
Dari jumlah tersebut, 4 sepeda motor sudah bisa diamankan sedangkan sisanya masih ditelusuri.
Dari hasil interogasi juga diketahui bahwa AK yang menjadi otak komplotan ini merupakan residivis untuk kasus yang sama.
"Pelaku kami ancam dengan jeratan pidana 7 tahun penjara. Sementara khusus untuk AK, ancamannya lebih berat sepertiga masa ancama hukuman terberat karena merupakan residivis," katanya.***
Baca Lagi aje http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/04/09/waspadai-curanmor-dengan-modus-ojek-online-sudah-50-sepeda-motor-raib-422562Bagikan Berita Ini
0 Response to "Waspadai Curanmor dengan Modus Ojek Online, Sudah 50 Sepeda ..."
Posting Komentar