Search

Garapan Proyek Sepi, Kuli Embat Sepeda Motor - klikjatim

KLIKJATIM.Com | Malang – Pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor terimbas seperti proyek fisik pembangunan. Gara-gara tidak ada garapan proyek inilah, SH (50) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mencuri motor di Pasar Lawang.

BACA JUGA :  Perum Jasa Tirta I Siagakan Pos Covid-19 di Dua Waduk

Tersangka dibekuk Satreskrim Polres Malang setelah menerima laporan pencurian sepeda motor milik pengunjung Pasar Lawang. Pelaku melancarkan kejahatannya pada 28 Maret 2020 lalu. “Dia mencuri di Pasar Lawang, pada 28 Maret 2020, sekitar pukul 02.30 WIB, saat para pedagang sibuk berjualan subuh,” ujar AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang kepada wartawan.

Modus pencurian SH, dengan merusak rumah kunci motor Honda Supra NF 125 TR 2010 warna hitam milik korban. Begitu melihat suasana pasar sibuk dan perhatian warga Pasar Lawang lengah, SH langsung melancarkan aksinya. Dia memakai kunci T untuk membobol rumah kunci motor yang sudah dikunci stang.

“Setelah korban yang baru membeli sembako di Pasar Lawang mengetahui motornya hilang, dia melapor ke kantor polisi, dan penyelidikan pun dilakukan. Akhirnya, ketahuan kendaraan itu ada di kawasan Pakis, sebelum terjadi penangkapan terhadap tersangka,” ujar Hendri.

BACA JUGA :  Karena Tidak Cerdas, Polisi Bebaskan Penghina Nabi

SH ditangkap, setelah Polres Malang mendalami informasi adanya motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang hilang di Pasar Lawang, di kawasan Kecamatan Pakis. Setelah dipastikan bahwa motor tersebut benar adalah motor curian dari Pasar Lawang, penangkapan dilakukan oleh petugas Polres Malang.

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena orderan nguli sepi. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli proyek bangunan. Pelaku juga mengaku dia baru sekali melakukan pencurian. Dia mengaku terpaksa mencuri motor karena orderan nguli sepi dan tidak cukup untuk mewujudkan cita-citanya memiliki motor sendiri. Sehingga, dia memakai jalan pintas mencuri motor orang lain.

“Apapun alasannya, pelaku terbukti melakukan pencurian. Dia akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Hendri Umar. (hen)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://klikjatim.com/garapan-proyek-sepi-kuli-embat-sepeda-motor/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Garapan Proyek Sepi, Kuli Embat Sepeda Motor - klikjatim"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.