Serangkaian penyidikan dilakukan polisi usai pemotor tewas di Jembatan Mayangkara Surabaya. Hingga kini, pemotor masih diperbolehkan melintas di jembatan tersebut, meski hanya jam-jam tertentu saja. Namun, polisi memberi isyarat akan mengevaluasi apakah sepeda motor masih boleh melintas di Mayangkara atau tidak buntut kecelakaan maut tersebut.
Hasil penyidikan sementara di TKP menunjukkan penyebab warga Krian itu tewas murni karena kelalaian pengendara motor.
"Karena bisa dilihat sendiri, di lokasi dibatasi marka tidak putus-putus, ruang gerak terbatas, lalu bersenggolan dengan kendaraan yang ada di depannya di sisi kanan, lalu terjatuh. Dari arah berlawanan seketika tertabrak, lalu fatalitas terjadi dan menyebabkan korban MD (meninggal dunia)," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (20/1/2024).
Menurutnya, pemotor ketika akan mendahului kendaraan di depannya tidak memiliki ruang gerak cukup dan terbatas.
Arif memastikan sudah ada rambu kendaraan bermotor dilarang melintas. Namun, diizinkan atau dibatasi pada waktu tertentu.
"Hanya bisa dilintasi oleh R2 (motor) pada pukul 16.00 sampai 19.00 WIB," ujarnya.
Hasil dari analisis kecelakaan tersebut, lanjut Arif, akan dibahas dengan beberapa pihak terkait. Salah satunya dengan Dishub Kota Surabaya.
"Lalu akan kami evaluasi kembali, apakah masih memungkinkan dilintasi motor, mengingat ruang gerak atau space dan lebar lajur sangat-sangat terbatas dan cukup membahayakan apabila ada R2 yang tidak memiliki kesadaran untuk tetap mengantre di lajur masing-masing," tuturnya.
Sementara keberadaan Jembatan Mayangkara untuk mengurai persimpangan Wonokromo dengan volume lalin yang cukup tinggi. Arif menyebut, akses melewati Mayangkara dinilai cukup efektif saat jam-jam rawan kemacetan.
"Namun, kami juga mempertimbangkan faktor keselamatan khususnya R2 apabila tetap diberikan akses ataupun fasilitas untuk bisa melintasi jalanan tersebut di waktu-waktu tertentu," terang Arif.
"Kesimpulan dari saya tetap selalu hati-hati, khususnya R2, perhatikan ruang jalan atau gerak yang cukup apabila ingin mendahului kendaraan di depannya. Terlebih pada jalur tersebut memang tidak memungkinkan ya tidak usah dipaksakan maka berdampak fatal apabila terjadi benturan dengan kendaraan lain," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemotor meninggal dunia usai kecelakaan di Mayangkara, Rabu (17/1) malam. Pemotor nahas itu diketahui bernama Muhamad Sulaiman Ilham (21), warga Jarakan, Wonoayu, Sidoarjo. Sementara, motor Honda Vario bernopol W 6298 NCK yang dikendarai korban ringsek pada beberapa bagian.
Motor tersebut bertabrakan dengan BMW bernopol H 1428 SM yang dikemudikan oleh Jamal Firdaus Zulkarnain (28). Kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah selatan menuju ke utara. Tepat di Jembatan Mayangkara, ia bersenggolan dengan mobil dan kemudinya keluar dari jalur, lalu tertabrak mobil yang melintas dari depan.
Simak Video "Kisah Jelajah Keindahan Alam dan Eksostisme Jawa Timur "
[Gambas:Video 20detik]
(dte/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi-Dishub Akan Evaluasi Motor Lewat Jembatan Mayangkara Buntut Laka Maut - detikJatim"
Posting Komentar