SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Solo merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (13/1/2024) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)
Solopos.com, SOLO–Jajaran Polresta Solo menggencarkan sosialisasi dan penindakan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, Sabtu (13/1/2024) malam.
Kegiatan itu dilakukan Polresta Solo melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Polresta Solo. Dalam razia yang dilakukan di sejumlah lokasi tersebut polisi mengamankan ratusan kendaraan yang memakai knalpot brong.
Promosi Mudah! Ini Solusi Dampak Negatif Gadget bagi Anak
“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng untuk menciptakan Solo yang bebas dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” kata Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo, yang memimpin razia, Sabtu (13/1/2024).
Dia menjelaskan ada 101 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Kendaraan-kendaraan itu dibawa anggota Satlantas dan Sat Samapta ke Mapolresta Solo.
Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraan setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Syarat lainnya pemilik kendaraan wajib membawa dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penindakan kendaraan dengan knalpot brong akan terus dilakukan secara masif. Langkah itu digencarkan agar Solo kondusif. Dia mengimbau masyarakat agar tertib.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbau dia.
Pelanggaran knalpot brong tertuang di Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” pungkas dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Razia Malam Minggu, Polisi Solo Jaring 101 Motor & 1 Mobil Knalpot Brong - Soloraya Solopos.com"
Posting Komentar