JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buka suara terkait para pengendara motor yang memasuki jalan tol. Hal tersebut terjadi ketika massa simpatisan Habib Rizieq melakukan penjemputan ke Bandara Soekarno-Hatta pagi ini.
Sejumlah masa menggunakan sepeda motor tertangkap kamera CCTV milik Jasa Marga di Tol Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan pantauan dari kamera CCTV, pukul 10.30 WIB di jalan Tol Sediyatmo ada segerombolan pesepeda motor menggunakan pakaian serba putih dan berjaket ojek online.
Baca Juga: Motor Masuk Tol Bandara Soetta, Massa Penjemput Habib Rizieq?
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, masuknya motor ke jalan tol merupakan sesuatu yang melanggar. Sebab hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang jalan tol.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah sendiri disebutkan jika jalan tol tidak di peruntukan untuk sepeda motor sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 dengan revisi dari PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 38 menyatakan jika jalan tol hanya diperuntukan untuk pengguna kendaraan bermotor beroda empat atau lebih.
“Kalo motor masuk jalan tol, itu melanggar peraturan terkait jalan tol,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Jakarta, Netizen: Mau Terbang Malah Ikut Long March ke Bandara Soetta
Menurut Nurdin, jika seseorang memasuki jalan tol maka bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang karena telah melanggar lalu lintas.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "CCTV Ungkap Sepeda Motor Masuk Tol Bandara Soetta, Awas Kena Denda - Okezone Economy"
Posting Komentar