TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Teluknaga, Tangerang, Banten, menangkap empat tersangka pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di perumahan Desa Pangkalan dan Kampung Besar, Teluknaga.
Para tersangka pelaku itu berinisial R, AW dan P. Satu tersangka lainnya tak disebutkan karena masih di bawah umur.
"Para pelaku (beraksi) di perumahan kawasan Teluknaga pada tengah malam hingga dini hari. Mereka mengambil motor itu dengan kunci leter T," kata Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Berusaha Terobos Razia, Terduga Pencuri Sepeda Motor Ditendang Polisi hingga Terjatuh
Dodi menjelaskan, saat ini polisi masih memeriksa para tersangka untuk menyelidiki 10 sepeda motor yang mereka akui telah curi dari 10 lokasi.
"Masih ada lagi 10 kendaraan atau 10 tempat kejadian perkara yang masih kami kembangkan," ucapnya.
Dodi mengatakan, sepeda motor curian dijual ke penadah yang saat ini masih diburu. Satu sepeda motor dijual seharga Rp 600.000 hingga Rp 2.000.000.
"Tersangka ini sebagai pemetik semua. Ada penadah satu dan sedang kami kembangkan lagi. Tidak ada (residivis), mereka pemula semua, " ujar dia.
Polisi telah mengamankan lima sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan para tersangka itu.
Mereka kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/06/15402271/polisi-tangkap-4-pencuri-sepeda-motor-di-teluknagaBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap 4 Pencuri Sepeda Motor di Teluknaga - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar